Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Hakim Tak Sepakat dengan Nilai Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokrosaputro

Reporter

image-gnews
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu penundaan karena belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu penundaan karena belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan tidak sepakat dengan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan pencucian uang dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Dalam surat tuntutan disebutkan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp22.788.566.482.083 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

"Menurut anggota majelis tidak dapat meyakini kebenarannya dalam kajian terkait metode penghitungan jumlah kerugian uang negara dengan investasi surat berharga, saham, dan reksadana di PT Asabri dan menjadi beban kepada terdakwa dalam bentuk uang pengganti karena ketidaktepatan dan tidak konsistennya dalam perhitungannya atau tidak nyata dan pasti," kata anggota majelis Mulyono Dwi Priyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Menurut Hakim Tipikor Ad-hoc Mulyono, nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan nilai surat berharga berupa saham dan reksadana pesanan yang masih ada dan menjadi milik PT Asabri dengan harga yang bergerak secara dinamis.

"Tetapi, tidak dihitung saat cut off audit oleh auditor yang tertuang dalam LHP BPK dan ahli di persidangan sehingga tidak lengkap informasinya, tidak konsisten dengan penerimaan dana yang diterima atau diakui atas penjualan saham dan reksadana setelah 31 Desember 2019 bahkan sampai pemeriksaan saat 1 Maret 2021," jelasnya.

Dengan melihat metode perhitungan tersebut maka nilai saham dan reksadana yang masih ada dan dimiliki oleh PT Asabri mempunyai harga nilai saham dijual atau dilikuidasi. Artinya, walau pembeliannya tidak sesuai, tetapi masih milik dan menghasilkan dana kas bagi PT Asabri, meski jumlahnya tidak pasti karena tidak dinilai saat itu, dan harga berdistrosi.

"Jadi, akan lebih fair bila diperhitungkan juga dalam menghitung kerugian negara itu sendiri. Auditor tidak memperhitungkan itu, namun hanya efek surat berharga yang belum terjual kembali sebelum per 31 Desember 2019, tetapi memperhitungkan penerimaan setelah tanggal 31 Desember 2019," tambah hakim Mulyono.

Hal tersebut, menurut hakim Mulyono, menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat atau tidak nyata, tidak pasti, dan jumlah nilainya karena tidak dihitung secara nilai riil total jumlah pembelian yang menyimpang atau melanggar hukum.

"Yang mana tersebut masih ada di pembukuan PT Asabri, tidak dalam sengketa atau diblokir pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek. Bila itu sebagai alat, sarana, atau kejahatan perbuatan, bahkan yang menguntungkan atas investasi bermasalah tersebut, sebagai barang bukti, tidak diperlihatkan di dalam persidangan untuk meyakini secara nyata adanya efek saham tersebut sebagai alat atau sarana kejahatan dalam perkara ini," jelas hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan kerugian negara tersebut tidak nyata dan tidak pasti karena tidak dinyatakan dalam aturan dasar atau dokumen relevan dan valid yang harus ada dulu yang menyatakan kekurangan dari uang surat berharga dan barang tersebut benar-benar terjadi adanya kerugian negara dan jumlahnya belum pasti.

"Oleh karena masih potensi, belum dihitung nilai keseluruhan efek pada waktu tertentu, masih tersimpan atau dimiliki dan diperhitungkan kerugian negara dengan tak berdasar perhitungan yang benar," tambah Mulyono.

Apalagi dalam Laporan Keuangan 2012-2018 yang telah diaudit kantor Akuntan Publik, PT Asabri telah menyatakan keuntungan yang wajar dan semua hal materiil dengan total laba bersih setelah pajak sebesar sekitar Rp3 triliun yang di dalamnya ada komponen dari hasil pendapatan investasi saham reksadana.

"PT Asabri telah menyetorkan deviden kepada pemerintah sejumlah Rp80 miliar, termasuk dari transaksi yang dilakukan oleh terdakwa yang menguntungkan PT Asabri, bukan merugikan. Bila transaksi terdakwa adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara namun nyatanya pemerintah mendapat pendapatan tidak sah dari deviden dan telah masuk APBN. Negara seharusnya tidak mendapat pendapatan yang tidak sah dari perbuatan melawan hukum sehingga perlu diperiksa lebih dulu," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan hukuman nihil dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,773 triliun kepada Benny Tjokrosaputro karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri Persero dan pencucian uang.

Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap vonis tersebut, JPU Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Benny Tjokro mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca: Hakim Ungkap Empat Alasan Tak Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Benny Tjokrosaputro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ringkus 6 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

5 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Ringkus 6 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Tersangka kedapatan menjual BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 5 jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.


PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.


Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

11 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.


Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.


Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

13 hari lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.