TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus materi sejarah yang sudah ada selama ini. Hal ini menyusul pernyataan Jokowi yang mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Sebagai tindak lanjut pernyataan ini, saya mengusulkan dua hal. Pertama, perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi," ujar Gomar dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.
Usulan kedua, Gomar memandang perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta. Hal tersebut sebagai peringatan kepada generasi berikut agar pelanggaran HAM berat tidak terulang.
Selain itu, Gomar menyatakan apresiasi atas pernyataan Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Menurut dia, hal ini menjadi langkah maju, bahkan lompatan besar pada proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang selama puluhan tahun cenderung ditutupi bahkan disangkal.
"Saya menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden. Meski tidak disertai permohonan maaf, hal ini menurut saya sudah sangat maju. Sesungguhnya dengan penyesalan itu, implisit di dalamnya sudah terkandung permohonan maaf," kata Gomar.
Lebih lanjut, Gomar juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. Malah menurut dia, pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui Jokowi: Peristiwa 1965 hingga Petrus