Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Menangis saat Ceritakan Detik-detik Tuduhan Pemerkosaan Yosua

image-gnews
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kanan) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Hakim Wahyu memimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sejak 17 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kanan) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Hakim Wahyu memimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sejak 17 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi menangis saat menceritakan detik-detik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Putri Candrawathi beberapa kali menangis saat memberikan keterangan selama pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Ketika menceritakan detik-detik pemerkosaan, Putri Candrawathi diam sejenak untuk menyeka pipinya dari air mata. Kemudian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri tidak menceritakan secara rinci soal pelecehan seksual. 

“Kaya pintu dibuka keras kaya ‘gruk’ gitu, terus saya membuka mata saya,” cerita Putri kemudian berhenti menahan tangis.

“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” kata Putri. 

“Terus seperti yang saudara terangkan kemarin ketika saudara menjadi saksi, terus saudara menghubungi saudara Richard, eh, waktu itu Susi naik dulu ya waktu saudara jatuh terduduk?” tanya hakim.

“Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika susi memegang kaki kanan saya dia menggoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ‘ibu, ibu’,” tutur Putri kemudian terhenti menyeka air mata dengan tisu.

“Lalu saya membuka mata saya dan saya menangis, lalu susi berteriak ‘Om Kuat tolong, tolong ibu’, lalu Kuat naik ke atas. memegang kaki kiri saya dan menangis,” cerita Putri lalu diam. Menangis.

Kemudian Putri menceritakan jika dirinya dibopong Kuat dan Susi ke dalam kamar lalu dibaringkan di tempat tidur. Kemudian Susi menggosok kaki Putri dengan minyak dan menyelimutinya.

“Kuat menyuruh Susi mengunci pintu, lalu Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu,” kata dia.

“Agak keras ya suaranya Kuat sampai terdengar saudara?” tanya hakim.

“Iya, lalu suara itu menghilang. Tak lama Kuat naik ke atas kembali. Lalu saya tanyakan Kuat ‘Dek Ricky di mana, Dek Richard di mana’. Disampaikan bahwa sedang ke sekolah anak saya. Saya bilang ‘tolong telepon Om’, tapi Om Kuat tidak bawa telepon saat itu karena teleponnya di bawah,” kata dia. 

Putri juga menyuruh Susi untuk menelepon Ricky dan Richard, tetapi ia juga tidak memegang telepon. Kemudian Putri meminta tolong dicarikan handphone-nya. Ia lalu meminta Kuat menelepon Ricky dan Richard.

“Masih ingat jam berapa?”

“Tidak ingat,” kata Putri.

“Tapi di luar sudah gelap? terlihat tidak dari kamar?

“Lampu sudah dinyalakan,” kata Putri

“Berarti kan di luar sudah gelap kalau lampu sudah dinyalakan. Pas saudara ditemukan saudara Susi, lampu masih terang apa sudah gelap?

“Waktu ditemukan Susi duduk di lantai itu masih terang,” kata Putri.

“Artinha waktu belum nyala?”

“Belum nyala,” jawab Putri.

“Berarti kita perkirakan antara 17.30 sampai 18.00 ya,” kata hakim.

Selanjutnya: dalam keterangannya, Putri mengampuni Yosua...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

1 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

9 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

10 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

18 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

23 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.