Untuk unit laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta.
Sedangkan DDR CCTV dibuang di Kali Winongo Yogyakarta. Sedangkan satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam Xiaomi dibuang di salah satu sungai di Kebumen Jawa Tengah.
Selanjutnya pada hari yang sama, yang bersangkutan kembali lagi ke tempat kejadian perkara di Kebumen yaitu di Jalan Cempaka, Kecamatan Gombong untuk melanjutkan aksi pencurian pertamanya yang sempat gagal sebelum beraksi ke Yogyakarta.
"Melihat rumah incaran pertama tidak ada penghuninya, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa uang sejumlah Rp 5 juta dan beberapa jenis perhiasan," kata dia.
"Untuk kasus pencurian di Kebumen ini korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Gombong Polres Kebumen," kata dia.
Usai merampungkan dua aksinya di Yogya dan Kebumen, tersangka kembali menuju Jakarta melalui Brebes dan menginap di salah satu hotel di Brebes Jawa Tengah.
Lalu pada tanggal 25 Desember para tersangka kembali lagi ke Jakarta dan pada tanggal 26 Desember, barang curian berupa laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Pada 9 Januari 2023, laptop itu berhasil disita Polda DIY.
"Nanti kami akan panggil korban (jaksa KPK) untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," kata dia.
Polda DIY juga menyita 1 unit motor yang digunakan tersangka berangkat dari Jakarta sampai ke Jogja dan kemudian kembali lagi ke Jakarta. Pihak Polda DIY telah melakukan penyitaan motor itu di wilayah Jakarta Utara.
Saat ditanya motif tersangka membuang ponsel dan barang lainnya, Nuredy mengatakan karena dinilai tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. "Tersangka menganggap ponsel tidak akan laku dijual, karena model lama," kata dia.
Selama ini kedua tersangka tinggal di rumah kontrakan di Jakarta. Yakni satu di kawasan Ciracas dan satu di Cilincing.
"Mereka residivis spesialis rumah yang tidak berpenghuni," kata Nuredy yang menyebut dua tersangka ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Cari Barang Bukti yang Dibuang, Polisi Bawa Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK ke Sungai