Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Bisa Diperoleh

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, termasuk kejahatan yang dapat terjadi pada siapa pun, namun di Indonesia seringnya terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Biasanya pelaku kekerasan merupakan orang yang menganggap dirinya superior, sehingga korbannya pun merasa lebih lemah. Oleh sebab itu, banyak perempuan korban kekerasan yang akhirnya enggan untuk bercerita atau melapor kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, diketahui bahwa anak usia 13 sampai 17 tahun yang kasus yang pernah mengalami kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, maupun emosional telah menurun. Penurunan ini sebesar 28,31 persen bagi anak laki-laki, dan 21,7 persen bagi anak perempuan.

Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 membuktikan adanya penurunan jumlah tindak kekerasan oleh pasangan maupun bukan pasangan yang dialami perempuan usia 15-64 tahun sebanyak 7,3 persen. Akan tetapi, presentase tersebut naik dalam 5 tahun terakhir dari 4,7 persen menjadi 5,2 persen pada 2021.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menciptakan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini berguna sebagai wadah bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan untuk melapor.

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Kontak SAPA 129

Disadur dari Kemenpppa.go.id, SAPA 129 dibuat bersama PT Telkom Indonesia. Tujuan diluncurkannya layanan ini adalah mempermudah akses bagi para korban maupun pelapor untuk mengadukan dan mendata kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Lebih jauh, layanan SAPA 129 disebut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA.

Bukan hanya korban saja yang dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi, kementerian atau lembaga, unit layanan daerah, atau siapa pun yang mengetahui ada peristiwa kekerasan dapat melakukan aduan ke nomor SAPA 021-129 atau melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dikutip dari laman Setkab.go.id, pengaduan juga dapat dilakukan melalui forum online, surat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, dan pengaduan langsung.

Dengan menghubungi salah satu media layanan SAPA 129, maka pelapor bisa memperoleh enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pendampingan korban.

Di samping layanan SAPA 129, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 Tahun 2022 juga sudah mulai diberlakukan per tanggal 9 Mei 2022 lalu. UU ini bermanfaat bagi perempuan, laki-laki, maupun anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual, karena memberikan jaminan perlindungan cukup menyeluruh.

Adanya upaya perlindungan dari pemerintah ini perlu didukung dengan cara memanfaatkannya secara benar. Jika melihat adanya tindak kekerasan, maka segera laporkan kepada layanan SAPA 129 maupun laporkan langsung dengan landasan UU TPKS.

Dengan memanfaatkan layanan perlindungan SAPA 129 dan UU TPKS ini, tindak kekerasan diharapkan bisa diminimalisasi. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan keberanian bagi para korban agar bisa lebih berani dalam melawan pelaku kekerasan.

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

3 hari lalu

Shaheer Sheikh dan Kriti Sanon di film Do Patti. Netfilx
Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

Film India terbaru di Netflix, Do Patti, sedang ramai dibicarakan publik lantaran menyajikan kisah perlawanan terhadap KDRT. Begini sinopsisnya.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

4 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

11 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

Harvey Weinstein didiagnosis leukimia di tengah proses hukum yang masih membelitnya.


UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya

14 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya

UPH mengatakan telah menerapkan sanksi administratif berat kepada MS pada 16 Oktober 2024 lalu. Kini MS sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH.


UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Berkomitmen Menegakkan Aturan dan Lindungi Korban

14 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Berkomitmen Menegakkan Aturan dan Lindungi Korban

UPH mengonfirmasi adanya kekerasan seksual yang melibatkan satu dosen di Program Studi Musik, MS.


Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Yandi Supriyadi, 29 tahun buron di kasus pencabulan panti asuhan Darussalam An'nur belum ditemukan.


Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

18 hari lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.


Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

19 hari lalu

Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.