Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Bisa Diperoleh

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, termasuk kejahatan yang dapat terjadi pada siapa pun, namun di Indonesia seringnya terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Biasanya pelaku kekerasan merupakan orang yang menganggap dirinya superior, sehingga korbannya pun merasa lebih lemah. Oleh sebab itu, banyak perempuan korban kekerasan yang akhirnya enggan untuk bercerita atau melapor kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, diketahui bahwa anak usia 13 sampai 17 tahun yang kasus yang pernah mengalami kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, maupun emosional telah menurun. Penurunan ini sebesar 28,31 persen bagi anak laki-laki, dan 21,7 persen bagi anak perempuan.

Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 membuktikan adanya penurunan jumlah tindak kekerasan oleh pasangan maupun bukan pasangan yang dialami perempuan usia 15-64 tahun sebanyak 7,3 persen. Akan tetapi, presentase tersebut naik dalam 5 tahun terakhir dari 4,7 persen menjadi 5,2 persen pada 2021.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menciptakan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini berguna sebagai wadah bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan untuk melapor.

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Kontak SAPA 129

Disadur dari Kemenpppa.go.id, SAPA 129 dibuat bersama PT Telkom Indonesia. Tujuan diluncurkannya layanan ini adalah mempermudah akses bagi para korban maupun pelapor untuk mengadukan dan mendata kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Lebih jauh, layanan SAPA 129 disebut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA.

Bukan hanya korban saja yang dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi, kementerian atau lembaga, unit layanan daerah, atau siapa pun yang mengetahui ada peristiwa kekerasan dapat melakukan aduan ke nomor SAPA 021-129 atau melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dikutip dari laman Setkab.go.id, pengaduan juga dapat dilakukan melalui forum online, surat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, dan pengaduan langsung.

Dengan menghubungi salah satu media layanan SAPA 129, maka pelapor bisa memperoleh enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pendampingan korban.

Di samping layanan SAPA 129, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 Tahun 2022 juga sudah mulai diberlakukan per tanggal 9 Mei 2022 lalu. UU ini bermanfaat bagi perempuan, laki-laki, maupun anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual, karena memberikan jaminan perlindungan cukup menyeluruh.

Adanya upaya perlindungan dari pemerintah ini perlu didukung dengan cara memanfaatkannya secara benar. Jika melihat adanya tindak kekerasan, maka segera laporkan kepada layanan SAPA 129 maupun laporkan langsung dengan landasan UU TPKS.

Dengan memanfaatkan layanan perlindungan SAPA 129 dan UU TPKS ini, tindak kekerasan diharapkan bisa diminimalisasi. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan keberanian bagi para korban agar bisa lebih berani dalam melawan pelaku kekerasan.

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi PBB Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Hamas dalam Serangan 7 Oktober di Israel

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Komisi PBB Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Hamas dalam Serangan 7 Oktober di Israel

Komisi PBB yang menyelidiki kejahatan perang akan fokus pada penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hamas dalam serangan 7 Oktober


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

6 hari lalu

Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

Anak yang tumbuh dalam keluarga dengan riwayat KDRT tidak hanya dapat menjadi pelaku kekerasan namun juga berpotensi berhadapan dengan trauma.


Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

Psikolog meminta korban kekerasan seksual untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang yang tepat. Ini alasannya.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

7 hari lalu

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

8 hari lalu

Axl Rose Guns N' Roses. Wikipedia
Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Vokalis Guns N' Roses, Axl Rose membantah tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual 34 tahun lalu yang dilaporkan oleh Sheila Kennedy.


KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

10 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

Qory Ulfiah R alias dokter Qory, 37 tahun, memiliki banyak luka di tubuhnya saat pertama kali ditemukan oleh Polres Bogor


Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

10 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menimpa Qory Ulfiah R alias Dokter Qory terus ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.


Tidak Ada Pencabutan Laporan oleh Dokter Qory, Polisi Segera Proses Kasus KDRT Jadi P21

10 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, seorang dokter, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Tidak Ada Pencabutan Laporan oleh Dokter Qory, Polisi Segera Proses Kasus KDRT Jadi P21

Polres Bogor menyatakan tidak ada pencabutan laporan oleh Dokter Qory atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Willy Sulistio.