Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Bisa Diperoleh

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, termasuk kejahatan yang dapat terjadi pada siapa pun, namun di Indonesia seringnya terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Biasanya pelaku kekerasan merupakan orang yang menganggap dirinya superior, sehingga korbannya pun merasa lebih lemah. Oleh sebab itu, banyak perempuan korban kekerasan yang akhirnya enggan untuk bercerita atau melapor kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, diketahui bahwa anak usia 13 sampai 17 tahun yang kasus yang pernah mengalami kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, maupun emosional telah menurun. Penurunan ini sebesar 28,31 persen bagi anak laki-laki, dan 21,7 persen bagi anak perempuan.

Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 membuktikan adanya penurunan jumlah tindak kekerasan oleh pasangan maupun bukan pasangan yang dialami perempuan usia 15-64 tahun sebanyak 7,3 persen. Akan tetapi, presentase tersebut naik dalam 5 tahun terakhir dari 4,7 persen menjadi 5,2 persen pada 2021.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menciptakan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini berguna sebagai wadah bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan untuk melapor.

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Kontak SAPA 129

Disadur dari Kemenpppa.go.id, SAPA 129 dibuat bersama PT Telkom Indonesia. Tujuan diluncurkannya layanan ini adalah mempermudah akses bagi para korban maupun pelapor untuk mengadukan dan mendata kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Lebih jauh, layanan SAPA 129 disebut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA.

Bukan hanya korban saja yang dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi, kementerian atau lembaga, unit layanan daerah, atau siapa pun yang mengetahui ada peristiwa kekerasan dapat melakukan aduan ke nomor SAPA 021-129 atau melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dikutip dari laman Setkab.go.id, pengaduan juga dapat dilakukan melalui forum online, surat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, dan pengaduan langsung.

Dengan menghubungi salah satu media layanan SAPA 129, maka pelapor bisa memperoleh enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pendampingan korban.

Di samping layanan SAPA 129, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 Tahun 2022 juga sudah mulai diberlakukan per tanggal 9 Mei 2022 lalu. UU ini bermanfaat bagi perempuan, laki-laki, maupun anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual, karena memberikan jaminan perlindungan cukup menyeluruh.

Adanya upaya perlindungan dari pemerintah ini perlu didukung dengan cara memanfaatkannya secara benar. Jika melihat adanya tindak kekerasan, maka segera laporkan kepada layanan SAPA 129 maupun laporkan langsung dengan landasan UU TPKS.

Dengan memanfaatkan layanan perlindungan SAPA 129 dan UU TPKS ini, tindak kekerasan diharapkan bisa diminimalisasi. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan keberanian bagi para korban agar bisa lebih berani dalam melawan pelaku kekerasan.

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

1 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

3 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

5 hari lalu

Posko Telkomsel Siaga di Pelabuhan Bakauheni, Lampung hadir untuk memenuhi kebutuhan solusi konektivitas pelanggan yang  melakukan perjalanan mudik di pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera
Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

6 hari lalu

Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp37,4 triliun atau tumbuh 3,7 persen year on year atau YoY pada akhir kuartal pertama 2024.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

7 hari lalu

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata beberapa waktu lalu.
Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

Telin secara eksklusif akan menyediakan Layanan Terkelola untuk trafik SMS A2P atau Application to Person internasional dan trafik terminasi suara internasional untuk Dialog.