Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Keadilan Bagi Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA)  yang menolak kasasi Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santri.

Putusan tersebut diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. “Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan)," kata Bintang, dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Bintang mengikuti rapat koordinasi atas putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung hari ini, Senin, 9 Januari 2023. Rapat koordinasi difasilitasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," kata Bintang.

Baca juga: Kemenag Sebut Penolakan Kasasi Herry Wirawan Beri Efek Jera Pelaku Asusila

Ia mengatakan harapannya agar kasus Herry Wirawan tersebut bisa menjadi acuan dalam penanganan kasus lainnya. Menteri PPPA memuji penanganan kasus tersebut yang melibatkan kolaborasi banyak pihak mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan, hingga putusan pengadilan.

"Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," kata Bintang.

Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, putusan MA tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu memberikan hukuman maksimal pada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal,” kata dia, dalam keterangannya.

Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi siap menindaklanjuti hasil penyitaan dan pelelangan aset terpidana mati Herry Wirawan. “Kami siap melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara di Pemprov Jabar," kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan, uang yang diperoleh dari penyitaan dan lelang akan dipergunakan untuk membiayai para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. “Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya," ujar dia.

Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi melalui dinas terkait akan menyiapkan perlindungan pada anak-anak yang lahir dari korban terpidana.

“Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya," kata dia.

Sebelumnya, Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung atau MA. Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Di tingkat pengadilan negeri, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Putusan MA tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni. "Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polisi Tetapkan Ayah di Pademangan Buron Kasus Pemerkosaan Anak Tirinya Hingga Hamil

8 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ayah di Pademangan Buron Kasus Pemerkosaan Anak Tirinya Hingga Hamil

Kakak korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi pada Maret 2023, saat itu usia kandungannya sudah tujuh bulan.


Ridwan Kamil Dukung Gelaran MyFest.id, Harap Bisa Dongkrak Pariwisata Bandung

3 hari lalu

Ridwan Kamil. TEMPO/Charisma Adristy
Ridwan Kamil Dukung Gelaran MyFest.id, Harap Bisa Dongkrak Pariwisata Bandung

Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan dukungan penuh untuk festival musik MyFest.id di Bandung mendatang.


Kemensos Penuhi Kebutuhan Korban Persetubuhan Anak di Parigi Moutong

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Kemensos Penuhi Kebutuhan Korban Persetubuhan Anak di Parigi Moutong

Kemensos membantu memenuhi kebutuhan korban asusila berinisial RO asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan keluarganya.


Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

5 hari lalu

Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto datangi TKP saat Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

Kabareskrim enggan berkomentar banyak perihal diksi persetubuhan anak yang digunakan Polda Sulteng dan bukan pemerkosaan.


Namanya Mencuat Sebagai Cawapres, Ridwan Kamil Serahkan Keputusan ke Golkar

5 hari lalu

Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih dan co-chair Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Ridwan Kamil usai mengikuti Rakernas di DPP Golkar, Jakarta Barat, Ahad, 4 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Namanya Mencuat Sebagai Cawapres, Ridwan Kamil Serahkan Keputusan ke Golkar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan mengikuti keputusan Partai Golkar soal Pemilu 2024.


Strategi Golkar Menangkan Pemilu 2024: Caleg Cadangan hingga Tugas Khusus Ridwan Kamil

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato pengarahan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Strategi Golkar Menangkan Pemilu 2024: Caleg Cadangan hingga Tugas Khusus Ridwan Kamil

Golkar bertekad menjadi partai politik nomor satu pada Pemilu 2024. Strategi caleg cadangan dan memberikan tugas khusus kepada Ridwan Kamil.


Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

Kapolda Sulteng Agus Nugroho disorot karena kasus pemerkosaan anak di Parimo. Begini respons Kompolnas, Komnas PA dan Dirjen HAM.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

6 hari lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

6 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Alasan Mabes Polri harus turun tangan karena Polda Sulteng memberikan komentar yang salah terhadap laporan kasus pemerkosaan tersebut.