TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghafur berharap hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri bisa memberikan efek jera bagi pelaku asusila.
Waryono menghormati Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan banyak hal untuk menjatuhkan vonisnya.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati. “Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” paparnya.
Waryono mengakui kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan Kemenag akan mensosialisasikan SOP Peraturan Menteri Agama ini agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan.
Baca: PT Bandung Putuskan Rampas Harta Herry Wirawan untuk Biaya Hidup Korban