Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanganan Kasus Lukas Enembe Dinilai Lambat, Eks Penyidik Sebut KPK Tidak Serius

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Zabur Karuru
Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Praswad Nugraha menilai penindakan kasus suap Lukas Enembe terlalu berlarut-larut. Ia menyebut KPK tidak memiliki komitmen untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Gubernur Provinsi Papua tersebut. 

Praswad mengatakan dalam penanganan kasus korupsi haruslah bebas dari motif politis para penegak hukum. Ia menambahkan sejak awal hingga ada pertemuan di Jayapura, kasus Lukas Enembe tersebut terdapat indikasi ditangani secara tidak profesional oleh KPK .

"Akibatnya pada saat penetapan tersangka, seakan dilakukan secara terburu-buru. Padahal kalau Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) punya komitmen serius, kasus ini sudah naik waktu dia masih menjabat deputi penindakan KPK,” ujar koordinator Indonesia Memanggil 57+ tersebut pada Ahad 8 Januari 2023.

Praswad menambahkan lambatnya penanganan kasus itu justru terjadi setelah pertemuan Firli  dengan Lukas Enembe di Jayapura. Ia menilai kedatangannya tersebut juga menimbulkan asumsi KPK tidak tegas terhadap tersangka kasus korupsi. 

"Maka dari itu, wajar publik mempertanyakan apa urgensi kedatangan itu untuk tujuan apa. Toh pasca pertemuan, penanganan kasus malah menjadi lambat,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Justru Terkesan Menghalangi Penahanan

Praswad menilai alasan KPK tidak bisa menjemput paksa karena masalah kesehatan tersangka dan kondisi keamanan di Papua terkesan malah menghalangi eksekusi penahanan. Apalagi, menurut dia, kedatangan Firli ke Papua tidak selaras dengan fakta lambatnya proses hukum Lukas Enembe.

"Padahal dia ke Papua datang dengan alasan melengapi berita acara guna mempercepat proses penindakan kasus itu,” kata pria yang biasa disapa Abung tersebut.

Kejanggalan penanganan kasus Lukas Enembe, menurut dia, lantaran hingga saat ini KPK tidak pernah menurunkan tim dokter independen untuk memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut. Padahal, kata dia, pemeriksaan oleh dokter independen tersebut bisa memberikan pandangan objektif terhadap kondisi kesehatan tersangka.

"Sebagaimana preseden pada perkara sebelumnya,jika ada perbedaan antara tim dokter KPK dan tim dokter tersangka, maka diajukan pemeriksaan tim dokter dari pihak independen,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukas Enembe kembali ditetapkan tersangka oleh KPK bersama satu orang lain bernama Rijanto Lakka pada 5 Januari 2023 lalu. Namun, dalam penetapan tersebut KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rijanto Lakka seorang.

Boleh Berobat ke Luar Negeri Setelah Berstatus Tahanan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan alasan belum ditahannya Lukas Enembe adalah karena kondisi kesehatan sang gubernur. Ia menambahkan KPK akan mempersilakan Lukas Enembe berobat ke luar negeri jika mau dijadikan tahanan terlebih dahulu oleh KPK.

"Tentu nantinya selama proses pengobatan tersangka LE itu di luar negeri akan ditemani oleh petugas dari KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers penahanan.

Dalam perkara tersebut, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijanto Lakka agar memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Papua senilai Rp.41 miliar. Selain itu, KPK menduga ada kesepakatan dimana Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Papua akan menerima fee sebesar 14 persen dari proyek tersebut.

Menyoal kondisi kesehatan Lukas Enembe, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah berpesan kepada tim kuasa hukum agar Lukas Enembe segera dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Barulah, kata dia, jika RSPAD tidak mampu menangani Lukas Enembe, KPK akan mengizinkan dia berobat ke Singapura.

"Jadi Lukas Enembe saat waktu itu diperiksa baru luarnya saja (sewaktu di Papua). Karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak dan besar ke rumahnya. Sehingga dari pemeriksaan itu kelihatannya yang bersangkutan kondisinya sehat dan mampu melakukan wawancara,” kata Asep.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Lukas Enembe Belum Ditahan: dari Masalah Kesehatan hingga Keamanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

47 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.