Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ungkap Alasan Lukas Enembe Belum Ditahan: dari Masalah Kesehatan hingga Keamanan

image-gnews
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023 terkait pengumuman dan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023 terkait pengumuman dan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijanto Lakka dalam kasus dugaan suap proyek infrastuktur. Namun, KPK  hari ini Kamis 5 Januari 2023 baru menahan Rijanto Lakka. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Lukas Enembe melalui pengacaranya menyebut kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani proses hukum. Oleh sebab itulah, kata dia, KPK belum menahan politikus Partai Demokrat tersebut hingga saat ini.

"Kami juga sudah menawarkan opsi kepada yang bersangkutan agar proses hukum bisa tetap berjalan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Kamis 5 Januari 2023.

Salah satu opsi yang ditawarkan KPK adalah Lukas Enembe ditahan terlebih dahulu oleh KPK. Jadi, Alex mengatakan setelah Enembe berstatus tahanan maka KPK akan memberi izin Lukas berobat ke luar negeri.

"Tapi sekali lagi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK agar kami bisa fasilitasi," ujar dia.

KPK buka opsi Lukas berobat di Jakarta

Selain itu, Alex mengatakan opsi lainnya adalah KPK mempersilakan Lukas Enembe berobat namun di Jakarta. Ia menyebut KPK merekomendasikan Lukas untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

"Baru kalau rumah sakit di Jakarta tidak mampu, maka akan diizinkan keluar negeri tetap dengan didampingi petugas KPK," kata Alex.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain terkendala kesehatan Lukas Enembe, Alex juga mengatakan terdapat masalah keamanan di Papua. Ia menjelaskan KPK sampai berkoordinasi dengan aparat militer saat melakukan pemeriksaan Lukas Enembe di Papua.

"Kami dalam perkara ini berkoordinasi dengan kapolda setempat, kodim, dan kabinda setempat," ujar dia.

Lukas Enembe terseret kasus dugaan gratifikasi dalam proyek di Papua yang diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek infrastuktur. Selain terjerat kasus korupsi, Lukas juga tengah dibidik terkait sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening pribadinya dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri sejumlah aliran dana Lukas dan keluarganya. 

Hasilnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan seperti aliran dana ke kasino sebesar ratusan miliar. Selain itu Lukas dan keluarganya juga disebut melakukan transaksi pembelian barang-barang mewah di luar negeri.

KPK pun telah memanggil sejumlah pihak terkait transaksi mencurigakan Lukas Enembe tersebut. Di antaranya adalah pihak kasino Marina Bay Sands Singapura yang diduga menjadi tempat Lukas berjudi hingga pihak perusahaan penyewaan jet pribadi yang digunakan Lukas saat bepergian ke sana. Akan tetapi pihak kasino Marina Bay Sands tak memenuhi panggilan pertama pada Oktober lalu.

Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, KPK Duga Dia Terima Duit Rp 1 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

3 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

3 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

PT TCN membantah pernyataan KPK yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Disebut beroperasi ilegal.


Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

4 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

4 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

14 jam lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

1 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.