"

Bab Kesucian Diduga Aliran Sesat, Begini Aturan Hukumnya di Indonesia

Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock
Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dengan munculnya yang diduga aliran sesat, Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran tersebut menurutnya perlu mendapatkan pemebinaan.

"Harus diberi pemahaman tentang ajaran Islam yang dinilai bertolak belakang dengan ajaran Islam pada umumnya," kata Ace, dikutip dari situs DPR.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombu Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran tersebut berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah.

Baca: Setelah Kerajaan Ubur-ubur Muncul Aliran Hakekok, Ini 6 Aliran Sesat Lainnya

Aturan Hukum Pelaku Aliran Sesat

Lalu, bagaimana aturan hukum Indonesia berkaitan dengan dugaan aliran sesat?

Di Indonesia, aturan hukum terhadap dugaan aliran sesat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 1 UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok ajaran dari agama itu. Yang dimaksud dengan agama yang dianut adalah agama-agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa ada tiga instansi yang diberi wewenang untuk mengawasi aliran sesat di Indonesia, yaitu Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.

Jika dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 1, ketiga instansi tersebut dapat memberikan perintah dan peringatan kerasa untuk menghentikan perbuatan yang dilakukan oleh pemimpin atau pengikut aliran tertentu yang diduga sesat. Bahkan, organisasi tersebut dapat dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh Presiden, jika organisasi tersebut sudah terorganisir dan meluas.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Fakta-fakta Bab Aliran Kesucian Kelompok yang Diduga Aliran Sesat di Gowa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

9 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

Mahfud Md bakal menjelaskan soal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu pada Rabu pekan depan.


DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


PBNU-MUI Angkat Bicara soal Arahan Jokowi Larang Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN

1 hari lalu

Suasana berbuka puasa bersama di salah satu masjid di Peshawar saat bulan Ramadan di Pakistan, 23 Maret 2023. REUTERS/Fayaz Aziz
PBNU-MUI Angkat Bicara soal Arahan Jokowi Larang Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN

PBNU dan MUI ikut bersuara soal arahan jokowi yang melarang pejabat dan ASN gelar buka puasa bersama


Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

1 hari lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Setelah sebelumnya kritikan BEM UI kerap menyasar Jokowi, kini meme Puan Maharani yang mereka unggah menyindir DPR yang sahkan perpu Cipta Kerja.


Ketua MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama karena Bikin Gaduh

1 hari lalu

Ketua Majelis Ulama Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua MUI Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama karena Bikin Gaduh

Menurut Cholil, alasan Jokowi melarang buka puasa bersama agar pejabat tidak pamer gaya hidup mewah tidak ada hubungannya dengan buka puasa bersama.


Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

2 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

Herzaky kecewa setelah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat mengalami mati mic ketika menyampaikan interupsi di rapat pengesahan Perpu Cipta Kerja.


Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

2 hari lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut DPR tak pantas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut profilnya.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK