Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Bilang Pembentukan Perpu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam, 5 januari 2023.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perpu. "Nantinya Perpu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi undang-undang atau tidak," ujar Yusril.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu.

Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara teoritis murni, kata dia, Perpu itu bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perpu merupakan satu pilihan," ujar Yusril.

Baca: Perpu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Faisal Basri: Itu Investasinya Otot, Bukan Otak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

Anwar Usman tidak hadir dalam pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara.


Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno Karya Airlangga Kusman di UTM, Berikut Profilnya

6 jam lalu

Airlangga Pribadi Kusman pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga. Foto: Istimewa
Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno Karya Airlangga Kusman di UTM, Berikut Profilnya

Bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno karya Airlangga Pribadi Kusman diselenggarakan di Universitas Trunojoyo Madura pada 7 Desember 2023.


Ridwan Mansyur Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK di Depan Jokowi Siang Ini

8 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Mansyur Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK di Depan Jokowi Siang Ini

Calon Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur diagendakan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Presiden Joko Widodo


Istana Enggan Respons Somasi TPDI terhadap Presiden Jokowi

9 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Enggan Respons Somasi TPDI terhadap Presiden Jokowi

Istana enggan menanggapi somasi yang dilayangkan para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Jokowi.


Yusril Duga Serangan kepada Prabowo-Gibran untuk Delegitimasi Kemenangan

1 hari lalu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri perayaan ulang tahun Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara, Jakarta, Selasa, 17 oktober 2023. Prabowo Subianto menggelar perayaan ulang tahunnya yang ke-72 itu dihadiri oleh tokoh-tokoh dari partai Koalisi Indonesia Maju, tokoh nasional dan sejumlah pejabat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yusril Duga Serangan kepada Prabowo-Gibran untuk Delegitimasi Kemenangan

Yusril mengakui legitimasi politik itu memerlukan waktu. Namun, legitimasi hukum akan selesai dan kuat saat pelantikan dilakukan.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

4 hari lalu

(ki-ka) Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhan Prabowo Subianto hadir dalam pelantikan Jenderal Maruli Simanjuntak menjadi KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

Mahfud Md mengatakan revisi UU MK bisa merugikan Hakim Konstitusi yang aktif sekarang.


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

4 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.