Dissenting Opinion untuk Lin Che Wei
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng.
Perbedaan pendapat itu terjadi pada Hakim Anggota Moch. Agus Salim dengan dua Hakim lainnya.
Salah satu perbedaan pendapat itu mengenai Lin Che Wei yang dianggap Agus tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE. Hal itu seperti yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam persidangan.
"Dan terdakwa tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," kata Agus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Perbedaan pendapat selanjutnya, Agus menyebut terdakwa Lin tak memproleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Terdakwa Lin juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan berikan reokmemdasi PE CPO dan proses turunannya.
Peran Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati dalam upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Li dianggap berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu M Lutfi.
"Kalaupun pernah inisiasi Zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," kata Agus.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara