TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau korupsi minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selama tiga tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Vonis terbesar selanjutnya dijatuhkan kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta. Terakhir, vonis paling ringan dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati.
"Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Liliek.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Lebih rendah dari tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhi kepada kelima terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurunga, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lalu Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu alasan rendahnya vonis tersebut karena dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai hakim tidak terbukti. Menurut Hakim, para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider saja.
Untuk Indrasari, Hakim Liliek menyebut terdakwa tidak menerima aliran dana Rp2 triliun seperti yang dituduhkan. Namun, Hakim menganggap sikap Indrasari selama ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan keresahan masyarakat, hingga merugikan negara.
Untuk Lin Che Wei, Hakim menyebut perusahaan miliknya Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) tidak menerima bayaran dari Kementrian Perdagangan, melainkan dari lembaga donor. Selain itu, Lin Che Wei juga tidak pernah membantu mengurus Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya yang diajukan oleh perusahaan sawit.
Lalu untuk Stanley, Hakim menyebut terdakwa melalui perusahaannya, PT Victorindo Alam Lestari membayar ekspor kepada pemerintah. Namun, tindakan mereka mengekspor sawit ke luar negeri turut andil memberikan kelangkaan minyak goreng.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Hakim Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng