Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana sidang vonis kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang vonis kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kemarin. Lima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Adapun putusan terhadap lima terdakwa adalah, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Baca juga: Hakim Sebut Sempat Ada Dissenting Opinion Sebelum Jatuhkan Vonis Lin Che Wei

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan kelima terdakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun.

Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Selanjutnya dissenting opinion...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

20 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Zulkifli Hasan soal Penggeledahan Kemendag: Dari Saya Masuk, Badai Belum Kelar

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/ Daniel A. Fajri
Zulkifli Hasan soal Penggeledahan Kemendag: Dari Saya Masuk, Badai Belum Kelar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi soal penggeledahan Kejaksaan Agung terkait impor gula. Ia mengatakan terus mendukung sampai proses ini tuntas.


Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

Pemerintah Indonesia melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli. Ini saksi jika melanggar.


Dana Pensiun BUMN Diduga Diselewengkan, Erick Thohir: Saya Kecewa dan Sedih

1 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan BUMN yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (3/10). Laporan ini merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah kasus mega korupsi dana pensiun Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dana Pensiun BUMN Diduga Diselewengkan, Erick Thohir: Saya Kecewa dan Sedih

Erick Thohir optimistis Kejaksaan Agung bisa mengusut dan menuntaskan perkara dugaan penyelewengan dana pensiun yang dikelola BUMN.


Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa 3 Eks Petinggi PT Jasa Marga

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono yang memakai rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa 3 Eks Petinggi PT Jasa Marga

Kejaksaan Agung memeriksa 3 petinggi PT Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ.


Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

1 hari lalu

Massa Barisan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) berunjuk rasa di Gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejagung untuk memeriksa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai upaya mengungkap tuntas kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

Kejaksaan Agung memeriksa 1 pegawai Kementerian ESDM dalam kasus korupsi dana sawit.


Kejagung Periksa 10 Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Daftar Namanya

2 hari lalu

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Periksa 10 Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Daftar Namanya

Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS untuk melengkapi berkas 3 tersangka baru yang telah mereka tetapkan bulan lalu.


Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan aturan social commerce melindungi UMKM dari predatory pricing.


Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

5 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

Berbagai aturan jualan di ranah digital tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.