Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Politik Unpad: Hati-hati Ancaman Disinformasi di Era Kampanye Digital

image-gnews
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun politik 2023 ini, kampanye yang dilakukan para calon kandidat pemilu maupun partai politik akan kian menjamur. Kampanye tidak hanya dilancarkan secara konvensional saja, tetapi juga sudah bisa melalui platform digital seperti media sosial. Menurut Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Mudiyati Rahmatunnisa, media konvensional saat ini sudah mulai ditinggalkan.

Walaupun ada beberapa partai politik yang masih menggunakan baliho, poster, serta berbagai media konvensional lainnya, namun tetap yang lebih banyak dilakukan saat ini adalah kampanye digital.

Kampanye digital dipilih untuk menjangkau calon pemilih, khususnya bagi para generasi yang telah melek digital. Oleh karena generasi milenial dan generasi Z diketahui akan mendominasi sebagai pemilih dalam pemilu 2024 termasuk pilkada, maka media sosial seperti Instagram, Twitter, TikTok, Facebook dipilih sebagai platform informasi utama. 

Meskipun kampanye menjadi lebih mudah dan lebih tersampaikan ke target audiens, tetapi platform digital ini menurut Mudiyati tentu memiliki ancaman tersendiri di baliknya.

“Bukan tentang penempatan baliho yang salah, itu mah sudah konvensional ya menurut saya. Justru yang lebih berbahaya ya di medsos itu, karena hak dasar, hak fundamental dari pemilih untuk mendapatkan informasi yang benar jadi terancam,” kata Mudiyati kepada Tempo.co pada Ahad, 1 Januari 2023.

Disinformasi seperti hoax atau berita bohong dengan tujuan menyerang lawan, atau menaikkan pamor kandidat banyak disebarkan pada tahun politik seperti saat ini. Untuk itu, Mudiyati menjelaskan, sangat perlu adanya pengawasan baik dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun dari masyarakat sendiri.

Informasi yang benar dan salah jadi sulit dibedakan karena banyaknya pendukung dan pencela dari masing-masing kubu.

“Salah satu konsekuensi dari adanya kampanye seperti ini adalah polarisasi. Jadi terkotak-kotak ya, terbelah gitu para pemilih, bahkan sampai rame lah ya. Saling mendukung, saling mencela dan lain-lain,” ujarnya. 

Oleh karena besarnya ancaman disinformasi di era kampanye digital ini, maka Mudiyati menyebutkan beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahun politik 2023 ini agar hak pemilih untuk memperoleh informasi yang benar bisa terrealisasi.

Pemilih harus cermat dalam memeriksa sumber informasi

Manipulasi informasi, data, dan fakta yang saat ini terjadi, menurut Mudi kebanyakan dilakukan oleh akun-akun artifisial yang ada di media sosial. Maka dari itu, pastikan sumber dari informasi yang didapat adalah situs resmi parpol ataupun dari lembaga pemerintah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilih tentu harus berpikir kritis dalam memilih calon yang bijak dengan integritas dan rekam jejak paling baik, dan tentunya sesuai dengan prinsip pemilih sendiri. Jangan mudah percaya dengan akun tidak jelas, karena dikhawatirkan akun tersebut ialah buzzer yang memang bertujuan tidak baik.

Kejujuran dari partai politik

Seluruh partai politik yang turun dalam pesta demokrasi tentu memiliki satu tujuan yang sama, yakni ingin menang dalam pemilihan. Untuk mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang menghalalkan segala cara. Akan tetapi menurut Mudi, jika partai politik mau berlaku jujur dalam kampanye, maka mereka telah berkontribusi dalam memenuhi hak para pemilih untuk mendapat informasi yang benar.

Penegasan peraturan

Saat ini, telah ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam rangkaian pemilu. Akan tetapi adanya aturan tersebut belum bisa menahan pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu.

Buzzer contohnya, sudah ada sanksi tegas yang bisa menegur atau bahkan menonaktifkannya, namun tetap saja akun-akun tersebut terus bermunculan. Hal ini menurut Mudi bisa diatasi jika pemerintah tegas dalam menerapkan UU tentang pemilu.

Pendidikan politik

Pendidikan politik seharusnya menjadi salah satu fungsi dari partai politik, tapi sayangnya fungsi ini belum terrealisasi dengan baik di Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan politik menjadi tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, partai politik, guru, mahasiswa, bahkan orang tua dapat memberikan pendidikan politik dengan cara masing-masing. Hal ini bertujuan agar semakin sedikit orang yang buta politik dan demokrasi di Indonesia berjalan dengan semakin baik.

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Pengamat Politik Unpad: Tahun Politik, 3 Profesi Dibutuhkan Partai Politik Termasuk Buzzer

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

5 jam lalu

Suasana pelaksanaan Seleksi Mandiri Ujian Tulis Universitas Negeri Tidar, Magelang, Jawa Tengah. Tempo/Arimbihp
Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

Biaya UKT bagi mahasiswa baru hasil Seleksi Mandiri Unpad maksimal Rp 30 juta per semester. Iuran masuknya bisa mencapai Rp 195 juta.


Unpad Tegaskan Seleksi Mandiri Bukan untuk Cari Uang, Ini 3 Skema yang Dibukanya

14 jam lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Unpad Tegaskan Seleksi Mandiri Bukan untuk Cari Uang, Ini 3 Skema yang Dibukanya

Unpad membuka pendaftaran Seleksi Mandiri atau SMUP untuk program S1 dan D4 mulai Senin, 29 April 2024. Ada juga jalur baru kerja sama.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

14 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

14 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.