TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat, Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Bagus hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Benar hari ini telah hadir pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak hali waris PT ACM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2022.
Ali mengatakan, Bambang Kayun saat ini sedang menjalani pemeriksaan didampingi tim penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih, KPK.
"Tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Bambang Kayun
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi untuk tersangka Bambang Kayun pada Rabu 28 Desember 2022. Saksi tersebut diperiksa terkait suap pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi yang diperiksa oleh KPK atas nama Yayanti.
Ali menjelaskan Yayanti diperiksa KPK perihal pengetahuannya tentang kasus Bambang Kayun tersebut. Lebih jelasnya, kata dia, Yayanti diperiksa mengenai transaksi yang dilakukan oleh tersangka Bambang Kayun.
Perwira Polri itu sebelumnya telah dipanggil KPK pada Jumat, 23 Februari 2022 lalu. Namun saat itu ia tak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan nya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK