Romahurmuziy Kembali Ke PPP, Eks Penyidik KPK: Tak Mengejutkan

Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Praswad Nugraha menyebut kembalinya eks narapidana korupsi Muhammad Romahurmuziy ke panggung politik bukan sesuatu yang mengejutkan.

Musababnya, kata dia, komitmen perlawanan terhadap korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan.

"Hari ini justru yang tidak normal adalah jika ada entitas di dalam negara kita yang mempunyai komitmen serius dalam berjuang memberantas korupsi dan menegakan integritas, karena orkestrasi anti-pemberantasan korupsi sebegitu solid dan kompaknya," kata Praswad.

Selain itu, Praswad juga mengatakan kembalinya Romahurmuziy menandakan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tidak menunjukkan semangat antikorupsi. Hal itu, menurut dia, ditunjukkan oleh partai ka’bah tersebut dengan menampakkan komitmen abnormal dari situasi yang ada.

Baca juga: Tak Hanya Romahurmuziy, Ini Sederet Nama Eks Narapidana yang Kembali Berkiprah di Parpol

“Kalau boleh dilihat PPP hanya mengikuti arus tanpa mau berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi,” kata koordinator IM57+ tersebut pada Tempo.

Praswad menyebut kembalinya Romahurmuziy tersebut seharusnya menjadi sarana evaluasi total komitmen antikorupsi di Indonesia. Ia menilai salah satu penyebab rendahnya komitmen tersebut di negara ini adalah tidak adanya sosok teladan dalam pemberantasan korupsi.

“Tanpa pimpinan penegak hukum yang berintegritas, maka sulit ada teladan bagi masyarakat terutama para pemangku kepentingan di Indonesia,” ujar aktivis antikorupsi tersebut.

Langkah PPP mendapuk Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai ini juga dianggap menambah bukti rendahnya komitmen partai politik di Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana partai politik bakal memperjuangkan gerakan antikorupsi, jika ada orang dalam struktural yang pernah tersangkut perkara korupsi,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pada Senin, 2 Januari 2023.

Muhammad Romahurmuziy masuk ke jajaran pengurus baru PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Pria yang akrab disapa Romy itu mengumumkan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP lewat akun instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam unggahan itu Romy juga menyertakan gambar Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

Sebelumnya, Romahurmuziy menjalani pidana penjara selama satu tahun atas kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Romy bebas pada 2020 lalu.

Nama Romahurmuziy dalam pusaran PPP kembali mencuat saat terjadi gonjang ganjing di tubuh partai Ka'bah pada tahun lalu. Saat itu Ketua Umum Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum. Romy dikabarkan ikut cawe-cawe dalam pelengseran Suharso tersebut.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romahurmuziy tak menjadi soal di dalam partai. Bahkan, kata dia, partai telah melakukan pertimbangan secara matang sebelum merekrut kembali sang mantan ketua umum itu ke dalam partai.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujar dia.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali jadi Pengurus, PPP: Dia Punya Kemampuan Besarkan Partai

Ima Dini Shafira








Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

18 jam lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

22 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

23 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

PK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni. Salah satunya dugaan ke partai politik


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik