Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romahurmuziy Kembali Ke PPP, Eks Penyidik KPK: Tak Mengejutkan

image-gnews
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Praswad Nugraha menyebut kembalinya eks narapidana korupsi Muhammad Romahurmuziy ke panggung politik bukan sesuatu yang mengejutkan.

Musababnya, kata dia, komitmen perlawanan terhadap korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan.

"Hari ini justru yang tidak normal adalah jika ada entitas di dalam negara kita yang mempunyai komitmen serius dalam berjuang memberantas korupsi dan menegakan integritas, karena orkestrasi anti-pemberantasan korupsi sebegitu solid dan kompaknya," kata Praswad.

Selain itu, Praswad juga mengatakan kembalinya Romahurmuziy menandakan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tidak menunjukkan semangat antikorupsi. Hal itu, menurut dia, ditunjukkan oleh partai ka’bah tersebut dengan menampakkan komitmen abnormal dari situasi yang ada.

Baca juga: Tak Hanya Romahurmuziy, Ini Sederet Nama Eks Narapidana yang Kembali Berkiprah di Parpol

“Kalau boleh dilihat PPP hanya mengikuti arus tanpa mau berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi,” kata koordinator IM57+ tersebut pada Tempo.

Praswad menyebut kembalinya Romahurmuziy tersebut seharusnya menjadi sarana evaluasi total komitmen antikorupsi di Indonesia. Ia menilai salah satu penyebab rendahnya komitmen tersebut di negara ini adalah tidak adanya sosok teladan dalam pemberantasan korupsi.

“Tanpa pimpinan penegak hukum yang berintegritas, maka sulit ada teladan bagi masyarakat terutama para pemangku kepentingan di Indonesia,” ujar aktivis antikorupsi tersebut.

Langkah PPP mendapuk Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai ini juga dianggap menambah bukti rendahnya komitmen partai politik di Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana partai politik bakal memperjuangkan gerakan antikorupsi, jika ada orang dalam struktural yang pernah tersangkut perkara korupsi,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pada Senin, 2 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammad Romahurmuziy masuk ke jajaran pengurus baru PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Pria yang akrab disapa Romy itu mengumumkan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP lewat akun instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam unggahan itu Romy juga menyertakan gambar Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

Sebelumnya, Romahurmuziy menjalani pidana penjara selama satu tahun atas kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Romy bebas pada 2020 lalu.

Nama Romahurmuziy dalam pusaran PPP kembali mencuat saat terjadi gonjang ganjing di tubuh partai Ka'bah pada tahun lalu. Saat itu Ketua Umum Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum. Romy dikabarkan ikut cawe-cawe dalam pelengseran Suharso tersebut.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romahurmuziy tak menjadi soal di dalam partai. Bahkan, kata dia, partai telah melakukan pertimbangan secara matang sebelum merekrut kembali sang mantan ketua umum itu ke dalam partai.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujar dia.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali jadi Pengurus, PPP: Dia Punya Kemampuan Besarkan Partai

Ima Dini Shafira

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

4 jam lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

6 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

8 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

9 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

13 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

19 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.