Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya Anjuran

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Meski demikian pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.

"Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO," demikian bunyi Diktum Kedua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022. 

Instruksi yang ditujukan kepada semua kepala daerah ini yang kemudian mencabut semua aturan lama soal PPKM, Dalam beleid ini, sederet aturan kini hanya bersifat dorongan alias anjuran saja.

Contohnya untuk protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi.

Selain itu, penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran. "Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.

Berikutnya, kepala daerah juga tetap diminta mendorong masyarakat untuk tes mandiri ketika bergejala Covid-19 dan ikut vaksinasi sampai booster. Selain itu, kepala daerah juga diminta tetap melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada diktum kelima, Instruksi Mendagri memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Pada diktum ketujuh, kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lalu di bagian terakhir, kepala daerah tetap diminta memastikan anggaran untuk pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca: PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

2 hari lalu

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. UMKM Sinergi Adv bertahan dengan penjualan atribut Pilkada 2024. Dengan memperkerjakan 400 karyawan, UMKM yang bergerak sejak 2012 di industri tekstil ini dapat memproduksi maksimal 500 ribu/pcs perbulan.  TEMPO/Ilham Balindra
Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.


Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

17 hari lalu

Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dialokasikan untuk vaksinasi massal (Sumber gambar: Freepic)
Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Penanganan Covid-19 yang Efektif Menjadi Kunci Kebangkitan Ekonomi.


Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

26 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

26 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

27 hari lalu

Kim Jaejoong. (Soompi)
Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

Kim Jae Joong bakal sapa penggemar di Jakarta dalam konser anniversary debut ke-20 tahun pada Sabtu, 19 Oktober 2024


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

34 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

36 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

37 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.


3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

45 hari lalu

Tupperware. shutterstock.com
3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

Tupperware dan beberapa anak usahanya mengajukan permohonan pailit


Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

55 hari lalu

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, berlari menghindari awak media seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Arianti Anaya, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19