Rincian Pasal Kampanye UU Pemilu
Pasal 267 menyebutkan sekilas mengenai pengertian kampanye pemilu:
1. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
2. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 268 menjelaskan mengenai pelaksana dan peserta kampanye:
1. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
2. Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
Kemudian pada pasal 269, disebutkan mengenai pelaksana kampanye dan tim kampanye nasional tiap pasangan calon:
1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.
3. Dalam membentuk tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
5. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.
6. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
7. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
8. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.
Berpindah ke pasal 273, disebutkan bahwa peserta kampanye pemilu terdiri atas seluruh anggota masyarakat.
Selanjutnya pada pasal 274, disebutkan mengenai materi kampanye yang dapat meliputi:
1. Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
3. Visi, misi, dan program yang bersangfutan unhrk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
4. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik
Pasal 275 menerangkan terkait metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan dengan cara:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
5. Media sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon, dan
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 277 menjelaskan mengenai debat paslon sebagai berikut:
1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
4. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Baliho Puan, Airlangga, Muhaimin, AHY: Sudah Ikuti Aturan Pemasangan Baliho?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.