Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu, KY: Kami Belum Diperkenankan Periksa karena Kasus Masih Berjalan

Reporter

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, sebelum mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, sebelum mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan penjelasan perihal laporan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf terhadap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso hingga kini belum rampung.

"Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa Hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan. "Memang ada keterbatasan prosedur," kata dia.

Laporan masih tahap verifikasi 

Saat ini, kata Mukti Fajar, laporan yang dilayangkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut masih dalam tahap verifikasi.

Ia menjelaskan apabila KY tetap memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso maka hal itu bisa dianggap atau dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim yang saat ini masih dalam proses menemukan atau menggali fakta-fakta di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KY memastikan tidak ingin proses laporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai publik sebagai bentuk intervensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY masih menunggu hingga proses peradilan selesai dan baru menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY pada awal Desember 2022. Laporan itu dilayangkan pihak Kuat Ma'ruf karena menilai adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik.

Baca: Franz Magnis-Suseno Sebut 2 Unsur yang Bisa Ringankan Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

7 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

7 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

Rohmadi, pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di Bengawan Solo diduga jadi korban pembunuhan berencana akibat dendam.


Komisi Yudisial Panggil Ulang Hakim Penunda Pemilu 2024

7 hari lalu

Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan kontroversial.
Komisi Yudisial Panggil Ulang Hakim Penunda Pemilu 2024

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus penundaan Pemilu 2024 mangkir dari panggilan pertama Komisi Yudisial.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

8 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

8 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

Komisi Yudisial akan memanggil kembali Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawoni Adi besok untuk dimintai klarifikasi soal putusan penundaan pemilu.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

8 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG

10 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG

Ragam pernyataan Koalisi AG-AP yang laporkan hakim ke Komisi Yudisial akibat dugaan pelanggaran kode etik saat putuskan perkara AG.


Putusan AG di Kasus Mario Dandy Disebut Tergesa-Gesa, Koalisi AG-AP: Hakim Sudah Punya Keinginan

11 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan AG di Kasus Mario Dandy Disebut Tergesa-Gesa, Koalisi AG-AP: Hakim Sudah Punya Keinginan

Koalisi melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik saat menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus Mario Dandy.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

11 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Koalisi AG-AP Sebut Hakim Dilarang Adili Perkara AG di Kasus Mario Dandy Jika Sudah Punya Prasangka

11 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koalisi AG-AP Sebut Hakim Dilarang Adili Perkara AG di Kasus Mario Dandy Jika Sudah Punya Prasangka

Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan mengadukan hakim yang mengadili AG di kasus Mario Dandy itu ke Komisi Yudisial.