Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Meringankan Richard Eliezer Sebut Pelaku Tindak Pidana Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

image-gnews
Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadirkan saksi a de charge alias saksi meringankan ahli pidana Albert Aries dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 28 Desember 2022. Dalam kesaksiannya, Albert menjelaskan soal pelaku pertanggungjawaban pidana seorang pelaku.

Albert menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Hal tersebut dikatakan Albert ketika menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Richard, Ronny Talapessy.

“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancamkan dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman pidana,” ujar Albert menjawab Ronny 

Albert menambahkan bahwa hukum pidana di Indonesia memisahkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Sehingga dalam hal ini, pelaku tindak pidana belum tentu dimintai pertanggung jawaban pidana. 

“Ini adalah konsekuensi dianutnya paham dualistis yang secara langsung memisahkan antara tindak pidana atau strafbaar feit dengan pertanggungjawaban pidana itu sendiri," kata Albert.

Albert tak melanjutkan penjelasannya soal paham dualistis itu karena dipotong oleh pertanyaan lain dari Ronny. 

Saksi meringankan keempat yang dihadirkan pihak Richard

Albert merupakan saksi meringankan keempat yang dihadirkan pihak Richard Eliezer dalam sidang. Tiga saksi meringankan lainnya dihadirkan pada Senin lalu, 26 Desember 2022. Mereka adalah Guru Besar Sekolah TInggi Driyakara Franz Magnis Suseno; pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel; dan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly.

Dalam kesaksiannya, Franz Magnis Suseno menyatakan Richard Eliezer mengalami dilema moral ketika menerima perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Dilema moral itu, menurut dia, terjadi karena sebagai anggota polisi Richard memiliki keharusan untuk mengikuti perintah atasannya sementara di sisi lain terdapat nilai moral yang tak memperbolehkan seseorang membunuh orang lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria yang kerap disapa Romo Magnis itu pun menyatakan dilema moral itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengurangi hukuman terhadap Richard Eliezer.

“Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil jauh di bawah yang memberi perintah. Sudah biasa laksanakan, meski dia ragu-ragu, dia bingung. Itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan,” ujarnya.

Sementara Reza Indragiri Amriel menyoroti soal adanya superior order defence dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa Richard Eliezer bisa saja dilepas secara hukum jika Sambo terbukti menggunakan kewenangannya sebagai atasan untuk menekan bawahannya itu. 

Tak hanya itu, menurut dia, superrior order defence dapat berlaku lantaran Bharada E tak dapat menolak perintah atasan. Bagaimana pun juga, anggota Polri memang didoktrin untuk patuh kepada atasan sehingga tidak kuasa menolak instruksi.

"Kalau unsurnya bisa diterima, tidak menutup kemungkinan Eliezer dapat keringanan, bahkan penghapusan hukuman,” kata Reza.

Sementara Liza Marielly adalah psikologi yang mendampingi Richard sejak tahap penyidikan. Menurut dia, Richard merupakan sosok yang memiliki kepatuhan tinggi. Kepatuhan, kata dia, adalah salah satu bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal atau beragam tindakan dikarenakan kepatuhannya pada orang lain yang dirasa lebih punya kuasa.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pasalnya, dari sisi kepangkatan Richard menyatakan terpaut sangat jauh dengan atasannya itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

28 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

31 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

34 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

34 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

35 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

39 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

41 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat


Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

42 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

Selain Hendra Kurniawan, ini daftar perwira tinggi dan menengah yang terlibat pembunuhan Brigadir J


Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

43 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan, salah satu dari enam tersangka yang terlibat perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.