TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 28 Desember 2022. Pihak Richard akan kembali menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyatakan saksi yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Dr. Albert Aries,SH.MH. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Satu ahli yang akan kita hadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu: Dr. Albert Aries, SH, MH. Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," kata Ronny kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditunda hingga tahun depan
Sejatinya hari ini PN Jaksel juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi meringankan tuntuk dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, yaitu: Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Akan tetapi kedua terdakwa meminta sidang itu diundung hingga 2 Januari 2023.
"Sidang RR tanggal 2 Januari 2023. Ahli Pidana dan Ahli Psikologi Forensik," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar. saat dihubungi Selasa 27 November 2022.
"Iya. KM sidang tanggal 2. Menghadirkan ahli pidana," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi secara terpisah.
Selanjutnya, Richard sudah hadirkan 3 saksi meringankan