TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan adanya tren kenaikan kasus korupsi jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Hal tersebut disampaian oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa 27 Desember 2022 dalam pemaparan kinerja akhir tahun. Ia mengatakan KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 149 orang sepanjang tahun ini.
“Jumlah tersebut bertambah sebanyak 38 orang dari jumlah yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun lalu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain penetapan tersangka, Alex juga mengatakan kasus yang ditangani KPK pada tahun ini juga lebih banyak daripada tahun lalu. Ia merinci pada tahun ini KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi.
“Jumlah penyidikan tersebut lebih banyak sebanyak 12 Sprindik jika dibandingkan dengan tahun lalu,” kata dia.
Alex menambahkan KPK juga telah melakukan 121 penuntutan yang mana lebih banyak 33 tuntutan dibanding sebelumnya. Selain itu, kata dia, KPK di tahun ini juga mendapati 121 perkara inkrah. “Jumlah tersebut lebih banyak 34 perkara dari tahun 2021,” ujar Alex.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyebut sepanjang tahun ini KPK telah mendapati 4.623 laporan kasus. Ia menambahkan dari jumlah tersebut sebanyak 363 di antaranya tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga dilakukan pengarsipan oleh KPK.
“Jumlah laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 585 laporan dan diikuti oleh Jawa Barat di posisi kedua dengan jumlah 429 laporan,” ujar Johanis.
Baca: Strategi Berbenah Diri Mahkamah Agung usai Pegawainya Tertangkap KPK