TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penyelidikan Tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis Munir tidak pernah diungkap kepada publik meski sudah diserahkan ke pemerintah pada 24 Juni 2005 silam. Eks anggota TPF, Usman Hamid, menyebut pihaknya tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Usman menjelaskan belenggu tersebut disebabkan salah satu diktum keppres TPF menyatakan setiap laporan penyelidikan harus diserahkan kepada pemerintah. Oleh sebab itu, kata dia, TPF tidak memiliki kewenangan untuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.
“Keppres tersebut lah yang menjadi mandat kerja TPF. Jadi TPF tidak punya kewenangan mengumumkan hasil penyelidikan,” kata Usman pada Selasa 27 Desember 2022.
Soal persoalan pengumuman laporan hasil investigasi kepada publik, Usman mengatakan tugas tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah. Ia menyebut hasil laporan yang diberikan TPF menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah terkait dibuka atau tidaknya hasil penyelidikan tersebut.
“Jadi hasil keseluruhan laporan penyelidikan TPF memang untuk presiden yang waktu itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Usman kepada Tempo.
Namun, Usman menegaskan setiap perkembangan hasil penyelidikan TPF Munir pada saat itu selalu disampaikan kepada publik. Ia mengatakan TPF bekerja secara transparan kepada publik setiap proses kerjanya.
“Setiap langkah yang kami jalani selalu disampaikan kepada publik melalui media,” ujarnya.
Perihal rencana pembentukan tim adhoc penyelidikan kasus Munir yang baru, Usman menyampaikan dukungannya terhadap rencana Komnas HAM tersebut. Ia mengatakan rencana Komnas HAM tersebut bisa mengisi kekosongan mencari keadilan dalam kasus Munir.
“Bahkan dengan mekanisme peradilan berbeda, yaitu peradilan kejahatan HAM, maka dapat berpotensi untuk membuka peluang hukum baru yang dapat melanjutkan penylidikan terdahulu,” ujar diraktur Amnesti Internasional Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan akan membentuk tim adhoc baru untuk menyelidiki kasus Munir. Tim adhoc tersebut nantinya akan berisi sejumlah komisioner Komnas HAM dan juga beberapa pihak eksternal dari aktivis hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyebut pihaknya optimistis dengan tim adhoc kasus Munir yang anyar tersebut. Sebab, kata dia, adanya komposisi berasal dari masyarakat sipil akan membantu proses penyelidikan tim adhoc tersebut nantinya.
“Terlebih masyarakat sipil tersebut diajukan langsung oleh Komita Aksi Untuk Munir yang paham akan seluk beluk kasus Munir,” ujar dia pada 25 Desember 2022 lalu.