"

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penyelidikan Tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis Munir tidak pernah diungkap kepada publik meski sudah diserahkan ke pemerintah pada 24 Juni 2005 silam. Eks anggota TPF, Usman Hamid, menyebut pihaknya tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Usman menjelaskan belenggu tersebut disebabkan salah satu diktum keppres TPF menyatakan setiap laporan penyelidikan harus diserahkan kepada pemerintah. Oleh sebab itu, kata dia, TPF tidak memiliki kewenangan untuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.

“Keppres tersebut lah yang menjadi mandat kerja TPF. Jadi TPF tidak punya kewenangan mengumumkan hasil penyelidikan,” kata Usman pada Selasa 27 Desember 2022.

Soal persoalan pengumuman laporan hasil investigasi kepada publik, Usman mengatakan tugas tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah. Ia menyebut hasil laporan yang diberikan TPF menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah terkait dibuka atau tidaknya hasil penyelidikan tersebut.

“Jadi hasil keseluruhan laporan penyelidikan TPF memang untuk presiden yang waktu itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Usman kepada Tempo.

Namun, Usman menegaskan setiap perkembangan hasil penyelidikan TPF Munir pada saat itu selalu disampaikan kepada publik. Ia mengatakan TPF bekerja secara transparan kepada publik setiap proses kerjanya.

“Setiap langkah yang kami jalani selalu disampaikan kepada publik melalui media,” ujarnya.

Perihal rencana pembentukan tim adhoc penyelidikan kasus Munir yang baru, Usman menyampaikan dukungannya terhadap rencana Komnas HAM tersebut. Ia mengatakan rencana Komnas HAM tersebut bisa mengisi kekosongan mencari keadilan dalam kasus Munir.

“Bahkan dengan mekanisme peradilan berbeda, yaitu peradilan kejahatan HAM, maka dapat berpotensi untuk membuka peluang hukum baru yang dapat melanjutkan penylidikan terdahulu,” ujar diraktur Amnesti Internasional Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan akan membentuk tim adhoc baru untuk menyelidiki kasus Munir. Tim adhoc tersebut nantinya akan berisi sejumlah komisioner Komnas HAM dan juga beberapa pihak eksternal dari aktivis hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyebut pihaknya optimistis dengan tim adhoc kasus Munir yang anyar tersebut. Sebab, kata dia, adanya komposisi berasal dari masyarakat sipil akan membantu proses penyelidikan tim adhoc tersebut nantinya.

“Terlebih masyarakat sipil tersebut diajukan langsung oleh Komita Aksi Untuk Munir yang paham akan seluk beluk kasus Munir,” ujar dia pada 25 Desember 2022 lalu.

Baca: KASUM dan Komnas HAM Optimis Kasus Munir Akan Menemukan Titik Cerah Dengan Pembentukan Tim Adhoc Baru








Tudingan Kecurangan Pemilu di Era SBY, Demokrat Pertanyakan Kenapa Tak Dibawa ke Pengadilan

2 jam lalu

Logo Partai Demokrat
Tudingan Kecurangan Pemilu di Era SBY, Demokrat Pertanyakan Kenapa Tak Dibawa ke Pengadilan

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi tudingan perihal kecurangan dalam pelaksanaan pemilu era kepimpinan SBY


Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

2 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik


Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

2 hari lalu

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa terkait Tragedi Kanjuruhan


Amnesty International: Putusan Tragedi Kanjuruhan Kirimkan Pesan Berbahaya

3 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu. ANTARA/Didik Suhartono
Amnesty International: Putusan Tragedi Kanjuruhan Kirimkan Pesan Berbahaya

Putusan Tragedi Kanjuruhan dinilai bisa membuat aparat semakin bertindak bebas tanpa konsekuensi hukum.


Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: di Mana Keadilan Untuk Para Korban?

3 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: di Mana Keadilan Untuk Para Korban?

Amnesty Internasional mempertanyakan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan setelah vonis ringan bagi 5 terdakwa.


Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

3 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Mahasisa Malang menilai vonis bebas terhadap dua dari enam terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tak mencerminkan keadilan bagi 135 korban yang tewas.


Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

4 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.


3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

8 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

Fakta-fakta seputar kasus dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning oleh Polisi


Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

8 hari lalu

Polda DIY menangkap para pelaku geng klitih yang menewaskan pelajar SMA di Yogya pada Senin dini hari 4 April 2022. Dok.istimewa
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.


Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

8 hari lalu

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi mereka terhadap perisitwa Klitih Gedong Kuning, Yogyakarta.