TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan sosial lembaga Aksi Cepat Tanggap alias ACT akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 27 Desember 2022. Ketiga terdakwa itu adalah Presiden Ahyudin, eks Presiden periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational, Hariyana Hermain.
Dilansir dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang lanjutan ini rencananya akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dilaksanakan di ruang sidang 3 PN Jaksel.
"Selasa, 27 Desember 2022, jam 10.00 WIB agenda tuntutan JPU," kutip dari SIPP.
Gelapkan dana bantuan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya melakukan penggelapan dana bantuan dari keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Sebanyak 69 keluarga sepakat mengalirkan dana bantuan yang mereka terima dari perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, melalui ACT.
Menurut jaksa lembaga tersebut mendapatkan bantuan senilai Rp 138 miliar dari Boeing. Akan tetapi hanya sebesar Rp 20,5 miliar diantaranya yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Jaksa menyebutkan bahwa sekitar Rp 117 miliar dana bantuan lainnya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial yang tidak disepakati dengan pihak keluarga korban maupun Boeing.
Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, dana ACT juga mengalir ke kantong pribadi para petingginya. Diantaranya untuk membayar gaji besar mereka yang disebut mencapai ratusan juta perbulan, untuk membangun rumah, membeli kendaraan hingga keperluan pribadi lainnya. Meskipun demikian, hal itu tak masuk dalam dakwaan jaksa.
Selanjutnya, pasal pencucian uang hilang