Safari Politik Anies
Usai tak menjabat sebagai Gubernur, Anies mulai bergerak menggelar sosialisasi politik bersama partai pengusungnya. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengenalkan sosok Anies kepada khalayak publik.
“NasDem itu partai yang mencalonkan Anies, maka jadi kewajiban bagi NasDem untuk mensosialisasikan, memperkenalkan Anies di masyarakat,” kata Ali kepada Tempo, Senin, 17 Oktober 2022.
Adapun upaya memperkenalkan Anies ini disebut Ali melalui alat peraga seperti baliho hingga menggelar sosialisasi. Menurut Ali, NasDem sebagai partai pengusung memiliki tanggung jawab mensosialisasikan Anies agar masyarakat mengenali calon pemimpin mereka.
Sosialisasi ini, kata Ali, juga bakal dimanfaatkan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang dituduhkan kepada Anies. Menurut dia, masih ada sejumlah pihak yang menilai Anies sebagai sosok yang intoleran. Hal inilah yang disebut Ali perlu diklarifikasi kepada masyarakat.
“Ini jadi PR untuk kami jelaskan. Soal intoleran, misalnya. Ini tidak cukup hanya Anies atau NasDem, tapi orang-orang Jakarta akan lebih banyak menjelaskan itu. Bener nggak selama Anies jadi Gubernur dia menguntungkan satu kelompok atau mendiskreditkan agama lain?,” ujanya.
Hingga akhir tahun ini, Anies bersama NasDem sudah menyambangi sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Riau, Bali, Jawa Tengah, hingga Papua.
Anies dan NasDem dilaporkan ke Bawaslu
Anies Baswedan dilaporkan oleh warga sipil berinisial MT ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena berkampanye di tempat ibadah saat menyambangi Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum 2024.
“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu bisa dijerat sanksi pidana,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.
Selang beberapa hari kemudian, Bagja menyebut Anies Baswedan telah mencuri start kampanye. Bagja menyebut kampanye pada tahapan Pemilu 2024 secara resmi baru boleh ditunaikan pada November 2023.
"Ya kita lihat lah curi start kampanye, kan 24 November belum sekarang," kata Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2022.
Walau mencuri start, Bagja menyebut Anies tak melanggar aturan Pemilu 2024 karena belum secara definitif terdaftar sebagai capres. Meski begitu, Bagja menyebut Bawaslu akan berdiskusi dengan KPU tentang aksi curi kampanye Anies ini. "Jadi masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa. Ini kita lagi mau ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU) dan teman-teman," kata Bagja.
NasDem Tetap Lanjutkan Safari Politik Anies
Kendati Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan partainya bersama Anies Baswedan bakal tetap menunaikan safari politik. Menurut Ali, imbauan Bawaslu tersebut bukan untuk Anies, melainkan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kan sekarang belum ada capres gimana mau diimbau?” kata Ali saat dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia menjelaskan, sosialisasi yang digelar NasDem bersama Anies Baswedan tidak menyalahi aturan apapun. Musababnya, tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres belum dimulai. “Ketika hari ini belum ada tahapan Pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?,” ujarnya.
Baca: Anies Baswedan Ungkap 3 Kriteria Sosok Cawapresnnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.