TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Agama disingkat Kemenag membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
“Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali, Ketua Panitia Seleksi, pada Rabu 21 Desember 2022 dikutip dari https://kemenag.go.id.
Seleksi Calon PPPK periode ini, menurut Nizar, menjadi salah satu upaya untuk merampungkan status pegawai Non ASN yang sejauh ini telah mengabdi pada Kementerian Agama lewat metode yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca : 965 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek pada Libur Nataru, 56 Formasi pada Seleksi PPPK BPKP
Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag ada tiga, antara lain:
1. Kandidat mantan honorer kategori II (Ex - THK II)
Eks tenaga honorer kategori disingkat THK II yakni para calon yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang masuk kategori ini juga memiliki kartu peserta ujian 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga batas akhir pendaftaran PPPK Kemenag periode saat ini.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Mereka adalah para pelamar yang telah menjabat dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022. Kandidat dengan kategori ini juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang serupa maupun relevan dengan jabatan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar yang tidak termasuk dua kriteria sebelumnya
Kategori pelamar ini diharuskan mempunyai pengalaman di bidang kerja yang terkait dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain syarat-syarat tersebut, Nizar yang juga Sekretasris Jenderal Kemenag menjelaskan, pelamar juga harus merupakan Warga Negara Indonesia. Adapun usia minimum bagi para pelamar adalah 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar.
Pelamar juga tidak boleh seseorang yang pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Syarat ini didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan pidana penjara.
Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Dalam hal ini, termasuk juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu...