Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Sebut Tim Adhoc Munir Perlu Dukungan Penuh Pemerintah

Editor

Febriyan

image-gnews
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster dengan wajah Munir saat aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 8 September 2022. Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 18 tahun kematian Munir sekaligus mengingatkan pemerintah agar mengusut tuntas dalang di balik pembunuhannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster dengan wajah Munir saat aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 8 September 2022. Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 18 tahun kematian Munir sekaligus mengingatkan pemerintah agar mengusut tuntas dalang di balik pembunuhannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

Terkait rencana pembentukan ulang tim adhoc kasus Munir, Komnas HAM menggandeng masyarakat sipil untuk ikut serta proses penyelidikan. Rencana Komnas HAM tersebut disampaikan setelah melakukan audiensi dengan Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) pada 22 Desember 2022 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyebut tim adhoc tersebut nantinya akan beranggotakan sekitar sepuluh orang yang beranggotakan campuran antara Komnas HAM dengan masyarakat sipil. Rencananya, kata dia, tim tersebut akan diresmikan saat sidang paripurna Komnas HAM 10 Januari 2022 mendatang.

“Dari komisioner Komnas HAM yang akan menyelidiki ada empat orang yaitu bu Atnike Nova, bu Anis Hidayah, pak Uli Parulian Sihombing, dan saya sendiri,” kata Hari saat dihubungi Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait pihak eksternal yang akan mengisi tim adhoc tersebut, masih dilakukan pembahasan di dalam internal KASUM. Anggota KASUM, Usman Hamid, menyebut yang pasti nama yang akan direkomendasikan nanti merupakan orang yang memiliki kompetensi di bidang hak asasi manusia,

“Biar Komnas HAM saja yang mengumumkan nama-nama yang kami usulkan,” kata direktur Amnesti Internasional Indonesia tersebut. 

Perjalanan kasus pembunuhan Munir

Munir Said Thalib tewas dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam pada September 2004. Hasil pemeriksaan di Belanda menyebutkan dia tewas karena keracunan Arsenik. 

Pada Desember tahun itu pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru dilantik langsung membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Tim yang beranggotakan sejumlah aktivis itu menyelesaikan hasil penyelidikannya ke Presiden SBY pada 24 Juni 2005. Akan tetapi laporan hasil TPF itu hingga kini tak kunjung diungkap ke publik. 

Belakangan, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan laporan itu hilang. Hal itu dinyatakan Setneg setelah Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) untuk membuka dokumen tersebut.

Dalam kasus kematian Munir ini pilot senior Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto telah diseret ke meja hijau. Dia divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2005 karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Maret 2006.

Pollycarpus sempat dinyatakan terlepas dari dakwaan tersebut pada 3 Oktober 2006. Saat itu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi pihak Pollycarpus dan hanya dianggap bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Alhasil, hukumannya pun dikorting menjadi dua tahun saja. 

Tak terima dengan putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali kasus ini (PK). Pollycarpus yang sempat menghirup udara bebas pun harus kembali mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung bersikap berbeda. Pada 25 Januari 2007, Mahkamah Agung bahkan memperberat vonis Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara. 

Pollycarpus kemudian mengajukan PK kedua pada 2013. Mahkamah Agung kemudian memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Pada 28 November 2014, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat. Dia pun dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018. Dia pun dinyatakan meninggal pada Oktober 2020.

Meskipun pengadilan telah memvonis bersalah Pollycarpus, kasus Munir dianggap masih menyisakan misteri. Pasalnya, ada dugaan aktor intelektual yang belum terungkap dalam kasus ini hingga soal motif pembunuhan terhadap suami dari Suciwati tersebut. 

Upaya untuk menyeret mantan Deputi V Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purwoprandjono atau yang akrab disebut Muchdi Pr tak berbuah hasil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada 31 Desember 2008. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung menilai Muchdi tak terbukti sebagai otak pembunuhan Munir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

5 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

18 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.


Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

3 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

3 hari lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

3 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.