Chuck awalnya ditelepon oleh Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali saat itu pada pukul 17.30 WIB. Namun Benny Ali hanya menanyakan posisinya. Chuck menjawab ia masih di kantor. Lalu Benny Ali langsung menutup telepon. Kemudian eks Kepala Biro Paminal Hendra Kurniawan juga menelepon dan menanyakan posisinya. Hendra tidak memberitahukan apapun setelah mengetahui posisi Chuck.
Setelahnya, Chuck mendapat informasi dari stafnya yang melihat anggota Provos membawa senjata laras panjang ke rumah Ferdy Sambo. Chuck mengaku tidak tahu untuk apa Provos membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Kadiv Propam atau siapa yang memberi perintah.
“Kalau ada anggota membawa senjata panjang menandakan kejadian apa?” tanya hakim ketua.
“Yang pasti dalam pemahaman kami berarti ada situasional yang genting,” jawab Chuck.
Kemudian Chuck menghubungi ajudan Ferdy Sambo yang sedang piket jaga saat itu, Adzan Romer, untuk menanyakan kejadian tersebut. Panggilan tidak terjawab. Ia pun menghubungi ajudan Ferdy Sambo lain yang sedang tidak piket, Daden Miftahul Haq. Daden menjawab tidak ada apa-apa.
Chuck pun berinisiatif menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo bersama Pekerja Harian Lepas (PHL) bernama Ariyanto menggunakan sepeda motor. Ia berpikir anggota Provos yang membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Kadiv Propam berkaitan dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Raden Brotoseno beberapa jam sebelumnya.
"Kenapa saudara merapat ke situ. Apa saudara disuruh ke situ?” tanya hakim.
“Tidak Yang Mulia. Jadi kami berpikir saat itu sebelum pukul 13.30 WIB saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno. Jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu. Jadi kami berangkat ke sana,” jawab Chuck.
3. Soal DVR CCTV
Dalam kesaksiannya Chuck Putranto mengatakan Ferdy Sambo tak pernah memerintahkannya mengambil DVR CCTV di kompleks rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Hakim cecar Chuck...