Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Provos Bawa Senpi Laras Panjang ke Rumah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Mengira Berkaitan Sidang Brotoseno

Chuck Putranto menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Chuck Putranto menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan asisten pribadi Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, mengira kedatangan anggota Provos yang membawa senjata api laras panjang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, terkait dengan sidang etik Raden Brotoseno.

Hal ini diungkapkan Chuck Putranto saat menjadi saksi mahkota untuk Irfan Widyanto, terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Chuck, mantan komisaris polisi Pejabat Sementara Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, awalnya ditelepon oleh Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali saat itu pada pukul 17.30 WIB. Namun Benny Ali hanya menanyakan posisinya. Chuck menjawab ia masih di kantor. Lalu Benny Ali langsung menutup telepon. Kemudian eks Kepala Biro Paminal Hendra Kurniawan juga menelepon dan menanyakan posisinya. Hendra tidak memberitahukan apapun setelah mengetahui posisi Chuck.

Setelahnya, Chuck mendapat informasi dari stafnya yang melihat anggota Provos membawa senjata laras panjang ke rumah Ferdy Sambo. Chuck mengaku tidak tahu untuk apa Provos membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Kadiv Propam atau siapa yang memberi perintah.

“Kalau ada anggota membawa senjata panjang menandakan kejadian apa?” tanya hakim ketua.

“Yang pasti dalam pemahaman kami berarti ada situasional yang genting,” jawab Chuck.

Kemudian Chuck menghubungi ajudan Ferdy Sambo yang sedang piket jaga saat itu, Adzan Romer, untuk menanyakan kejadian tersebut. Panggilan tidak terjawab. Ia pun menghubungi ajudan Ferdy Sambo lain yang sedang tidak piket, Daden Miftahul Haq. Daden menjawab tidak ada apa-apa.

Chuck pun berinisiatif menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo bersama Pekerja Harian Lepas (PHL) bernama Ariyanto menggunakan sepeda motor. Ia berpikir anggota Provos yang membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Kadiv Propam berkaitan dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Raden Brotoseno beberapa jam sebelumnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap). Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kenapa saudara merapat ke situ. Apa saudara disuruh ke situ?” tanya hakim.

“Tidak Yang Mulia. Jadi kami berpikir saat itu sebelum pukul 13.30 WIB saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno. Jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu. Jadi kami berangkat ke sana,” jawab Chuck.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA

 
Baca: Chuck Putranto Tak Berani Tanya Ferdy Sambo saat Lihat Mayat Brigadir J

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

3 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

6 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

6 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

16 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap pelajar putri SMP di Surabaya berinisial N, 14 tahun.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

17 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

17 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya


Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Semarang Ungkap Alasannya Habisi Nyawa Sang Bos

17 hari lalu

Pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dimutilasi dan dicor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 10 Mei 2023. TEMPO/Jamal Abdun Nashr
Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Semarang Ungkap Alasannya Habisi Nyawa Sang Bos

Pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Semarang, Muhammad Husen mengungkap alasannya menghabisi nyawa bos pemilik air minum isi ulang.


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.