TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengira CCTV tidak merekam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup ketika ia tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo mengatakan antara 8-9 Juli belum berniat untuk mengambil DVR CCTV karena ia yakin kamera tidak menyorot Yosua pada saat kejadian. Namun nalurinya memerintahkan bawahan untuk mengecek CCTV.
“Saya terlalu pede bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk,” kata Ferdy Sambo saat menjadi saksi perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Menurut Sambo, perintah awalnya saat itu untuk mengecek dan mengamankan. Hakim menanyakan apa yang dimaksud Sambo untuk mengecek CCTV.
“Untuk mengetahui apa yang didapatkan dari CCTV di sekitar rumah,” jawab Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Yosua masih hidup di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, membuyarkan skenario yang ia susun.
Ferdy Sambo mengatakan ia telah membuat skenario tembak-menembak antaranggota polisi dan menyampaikannya kepada sejumlah pejabat di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, Propam Polri, bahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan jenderal bintang dua ini mengatakan skenarionya buyar setelah anak buahnya Arif Rachman Arifin, saat itu menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, melihat Yosua masih hidup dalam rekaman CCTV yang dirampas dari pos satpam pada 13 Juli 2022.
“Saya sudah sampaikan dalam pemeriksaan bahwa Arif menyampaikan bahwa pada saat komandan masuk, Yosua masih kelihatan di taman,” kata Ferdy Sambo menirukan apa yang disampaikan Arif pada 13 Juli di ruangannya.
Fakta tersebut membuat skenario yang ia bangun runtuh. Ferdy Sambo mengatakan saat itu Arif Rachman Arifin melaporkan Yosua masih hidup setelah ia menonton rekaman CCTV yang diambil oleh Irfan Widyanto. Irfan adalah Kasubnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang mengaku diperintah Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, untuk mengamankan DVR CCTV.
Pada 13 Juli 2022 pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di Kompleks Duren Tiga dan bertempat di rumah Ridwan Soplanit, anak buah Sambo Chuck Putranto melapor ke Arif Rachman Arifin yang saat itu berada di sana jika salinannya sudah diperoleh. Ia juga mengajak Arif apakah ingin menontonnya atau tidak. Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Dalam kesaksiannya, Ridwan Soplanit membantah ikut menonton atau mengetahui isi rekaman tersebut.
“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Arif kemudian keluar rumah Ridwan Soplanit dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra. Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Ferdy Sambo. Saat menghadap, Arif diperintahkan Ferdy Sambo untuk memusnahkan rekaman yang ia tonton di rumah Ridwan Soplanit.
Baca: Anggota Polisi Takut pada Ferdy Sambo, AKBP Arif: Dia Tentukan Karir dan Hukuman