Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkan Indrasari untuk periode 2020 adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 4,4 miliar. ANTARA; Dok.Kejagung
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkan Indrasari untuk periode 2020 adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 4,4 miliar. ANTARA; Dok.Kejagung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng. Salah satunya adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Indra dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Indra menurut Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi persetujuan ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. "Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," kata Jaksa Zulkipli.

Sebelumnya, Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Indra Sari adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng ini ada lima terdakwa. Mereka adalah, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.

Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687.

Menanggapi tuntutan tersebut Indra Sari akan mengajukan pleidoi dalam sidang yang diagendakan pada 27 Desember 2022.

Baca juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Muhammad Lutfi Disebut Berperan Rekrut Lin Che Wei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Neraca Perdagangan Surplus 42 Bulan Berturut-turut, tapi Zulhas Ungkap Terjadi Tren Penurunan

12 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai melakukan sidak di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Neraca Perdagangan Surplus 42 Bulan Berturut-turut, tapi Zulhas Ungkap Terjadi Tren Penurunan

Meskipun neraca perdagangan surplus, kata Zulhas, terjadi tren penurunan akibat adanya tekanan ekonomi global dan penurunan harga komoditas global.


Aprindo Desak Pemerintah Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebelum Akhir 2023

13 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat pada Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Aprindo Desak Pemerintah Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebelum Akhir 2023

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pemerintah harus segera membayar utang rafaksi tersebut sebelum 2023 berakhir.


Wamendag Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor ke Kuwait: Pasar Potensial Bagi Indonesia

13 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Jerry Sambuaga saat ditemui usai acara Rapat Pleno AMPI di Hutan Kota, Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wamendag Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor ke Kuwait: Pasar Potensial Bagi Indonesia

Wamendag sebut Kuwait mampu menjadi pasar ekspor potensial bagi Indonesia, sebab hampir 95 persen kebutuhan dalam negerinya disuplai dari luar negeri.


Terkini: OJK: Gaya Hidup Bikin Orang Terjerat Pinjol Ilegal, Impor Bawang Putih Nanti Tak Perlu Izin Menteri Perdagangan

29 hari lalu

Survei: 40 Persen Milenial Berutang Bukan untuk Darurat Tapi Biayai Gaya Hidup
Terkini: OJK: Gaya Hidup Bikin Orang Terjerat Pinjol Ilegal, Impor Bawang Putih Nanti Tak Perlu Izin Menteri Perdagangan

OJK mengungkap beberapa penyebab banyak orang terjerat pinjol ilegal. Salah satunya karena untuk memenuhi memenuhi gaya hidup.


Bertemu Sekjen OECD, Mendag Zulhas Dorong Akselerasi Keanggotaan Penuh Indonesia

30 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann di sela rangkaian G7 Trade Ministers Meeting (GMM) di Osaka, Jepang, Sabtu (28 Okt).
Bertemu Sekjen OECD, Mendag Zulhas Dorong Akselerasi Keanggotaan Penuh Indonesia

OECD merupakan organisasi antarpemerintah yang bertujuan mewujudkan perekonomian global kuat, bersih, dan berkeadilan.


Mendag Zulhas Hadiri Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan Negara G7 di Jepang

30 hari lalu

Mendag Zulhas Hadiri Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan Negara G7 di Jepang

Mendag Zulhas memenuhi undangan Menteri Luar Negeri Jepang Yamada Kenji.


Mendag Zulhas Kunjungi Bazar di Masjid Istiqlal Osaka

30 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengunjungi bazar produk halal di Masjid Istiqlal Osaka, Jepang, Sabtu (28 Okt).
Mendag Zulhas Kunjungi Bazar di Masjid Istiqlal Osaka

Produk yang dijajakan hasil produksi tujuh pelaku usaha atau diaspora Indonesia di negeri sakura.


Terkini: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 11 Ribu Tertinggi Sejak Dioperasikan, JMFW 2024 Catat Transaksi US$ 20,1 Juta

38 hari lalu

Terkini: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 11 Ribu Tertinggi Sejak Dioperasikan, JMFW 2024 Catat Transaksi US$ 20,1 Juta

Kereta Cepat Whoosh mencapai jumlah penumpang tertinggi sejak dioperasikan, yakni sebanyak 11.329 penumpang pada Sabtu, 21 Oktober 2023.


Ajang Jakarta Muslim Fashion Week 2024 Bukukan Transaksi Rp 330 Miliar

38 hari lalu

JMFW 2024 diresmikan pada Kamis, 19 Oktober 2023 oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang optimis Indonesia dapat memainkan peran strategis dalam industri modest fashion dunia/Foto: Doc. IFC
Ajang Jakarta Muslim Fashion Week 2024 Bukukan Transaksi Rp 330 Miliar

Jakarta Muslim Fashion Week atau JMFW tahun ini berhasil membukukan transaksi sebesar US$ 20,1 juta atau setara dengan Rp 330 miliar.


Kontrak Dagang di Hari Keempat Trade Expo Indonesia Capai Rp 128 Triliun

38 hari lalu

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi dalam konferensi pers tentang pelaksanaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 Tahun 2023 di Kementerian Perdagangan. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kontrak Dagang di Hari Keempat Trade Expo Indonesia Capai Rp 128 Triliun

Kontrak dagang pada hari keempat pelaksanaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 semakin meningkat.