TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian izin ekspor CPO pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022. Penyidik kejaksaan mempersoalkan peran Lutfi dalam merekrut Lin Che Wei, pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.
Lutfi hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.10 WIB. Didampingi dua orang, dia langsung masuk dan tak banyak berbicara.
"Nanti ya," kata dia kepada wartawan yang telah menantinya.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari penyidikan kasus pemberian izin ekspor CPO yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya Lin Che Wei.
Kejaksaan Agung menjadikan Lin Che Wei sebagai tersangka pada 17 Mei lalu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei bersama-sama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor untuk beberapa perusahaan. Indrasari bersama tiga pengusaha juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebulan sebelumnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah membidik Lin Che Wei karena menilai dia ikut menentukan kebijakan minyak goreng, CPO, dan kebijakan lain yang terkait. Padahal, kata Febrie, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan apa-apa.
“Status dia di Kemendag sebagai apa? Kita nggak tahu statusnya di Kementerian Perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO?” kata Febrie, pada Selasa, 17 Mei 2022.
Selanjutnya, Muhammad Lutfi merekrut Lin Che Wei