TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan perkara suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Menurut dia penggeledahan itu menghasilkan beberapa barang bukti suap dana hibah.
Ali menuturkan lokasi yang digeledah meliputi Gedung DPRD Jawa Timur dan rumah kediaman para tersangka perkara dana hibah. "Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Di kantor DPRD Jawa Timur, kata Ali, ada beberapa ruang yang diperiksa tim penyidik. Diantaranya adalah ruang Ketua DPRD Jawa Timur, ruang wakil ketua, serta ruang kerja beberapa komisi. Dari penggeledahan itu KPK menemukan sejumlah alat bukti perkara suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah
Alat-alat bukti tersebut berupa uang tunai, sejumlah dokumen, dan beberapa alat elektronik. "Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dan kawan-kawannya," kata dia.
Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak merupakan wakil ketua DPRD Jawa Timur. Ia terkena operasi tangkap tangan KPK terkait suap penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur bersama tiga orang lainnya.
Dari OTT tersebut, Sahat dan tiga orang lain dibawa ke Jakarta untuk diumumkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2022 lalu. KPK menduga dari praktik suap menyuap itu, Sahat menerima uang senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon