TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Yustisial Edy Wibowo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 19 Desember 2022. Kedatangannya tersebut berkaitan dengan pengumuman KPK perihal tersangka baru kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Berdasarkan pantauan, Edy terlihat hadir ke gedung kantor KPK pada pukul 10.05 WIB. Ia terlihat memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 10.13 WIB. Saat ini Edy masih dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Namun, masih belum diketahui apakah ia akan dilakukan upaya paksa atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan akan ada tersangka baru kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjelaskan tersangka tersebut merupakan seorang hakim yustisial.
"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari proses penyidikan perkara, KPK kembali tetapkan seorang tersangka," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi siapa hakim yustisial yang dimaksud. Ali menjelaskan tersangka akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan oleh KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisi Tersangka Baru di Kasus Pengurusan Perkara Mahkamah Agung
"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh KPK," ujar dia.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Sengkarut kasus tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka menjanjikan uang senilai SGD. 200 ribu atau senilai Rp. 2 miliar rupiah. KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi.
Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK, Ketua MA: Hakim Agung Patuhi Pakta Integritas