TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan dua Hakim Agung yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Atas penetapan dua tersangka hakim agung itu, Mahkamah Agung atau MA mengatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," kata Ketua MA Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2022 yang diadakan KPK pada Jumat, 9 Desember 2022 di Jakarta.
Baca juga: Ketua MA Harap Asas Praduga Tak Bersalah Diterapkan pada Kasus Gazalba Saleh
Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut.
"Cuma harapan kami, azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Syarifuddin.
Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya.
"Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sementara itu soal Gazalba Saleh yang mengajukan praperadilan, Syarifuddin mengatakan hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh