"

Bawaslu Bentuk Satgas Pengawas Medsos, Unggahan Bisa Di-take down

Anggota KPU Mochammad Afifudin saat menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anggota KPU Mochammad Afifudin saat menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas media sosial jelang Pemilu 2024. Satgas ini, kata dia, terdiri dari personel Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tim siber Kepolisian RI.

Rahmat berujar pihak yang punya alat untuk mengawasi medsos adalah Kominfo. Sementara Bawaslu nantinya akan meninjau apakah unggahan suatu akun itu melanggar aturan atau tidak. "Jadi untuk pengawasan medsos itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review apakah itu melanggar atau tidak,” kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022.

Dia mengatakan satgas pengawas medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di medsos yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu, unggahan di medsos yang berpotensi membuat polarisasi dan kegentingan tak luput dari pengawasan Bawaslu.

Adapun soal indikatornya, Rahmat menyebut Bawaslu sedang merumuskan bersama Kominfo hingga tim hukum. Ia memastikan bahwa satgas pengawas medsos ini tidak akan mengancam kebebasan berekspresi. "Ini kita atur nanti, sehingga kita sedang bicara dengan Kominfo dan tim hukum untuk menentukan. Tapi kalau SARA iti bukan kebebasan berbicara ya,” kata dia.

Jika ada unggahan yang mengarah ke hoaks, SARA, politik identitas, maupun hal lain yang dianggap memperuncing polarisasi, Rahmat menyebut unggahan tersebut bakal di-take down. Dia mengatakan satgas pengawas medsos bakal mulai beroperasi pada Januari 2023.

"Kalau implisit mesti ada pendalaman. Tapi kalau sudah eksplisit, ya bagi kami take down. Potensinya kayak jawab menjawab. A nyerang B, ini nyerang ini,” ujarnya.

Presiden Jokowi Dorong Buat Aturan Rigid

Presiden Joko Widodo mendukung penuh rencana Bawaslu ihwal program pengawasan media sosial jelang Pemilu 2024. Menurut Jokowi, media sosial kerap menjadi hulu permasalahan soal Pemilu. Jokowi mengibaratkan media sosial sebagai sarana untuk mengipas-ngipas isu. Buntutnya, kata Jokowi, lapangan bakal menjadi ramai imbas panas dari medsos.

"Karena memang problemnya sering dimulai dari medsos. Ngipas-ngipasi dimulai dari situ, nanti lapangannya jadi panas dan ramai karena kipasan dari medsos,” kata Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi sangat setuju jika Bawaslu membentuk tim pengawas medsos. Jokowi turut mengingatkan Bawaslu untuk memperhatikan soal politik identitas, SARA, hingga hoaks. Menurut Jokowi, hal tersebut rawan terjadi jelang Pemilu 2024. Buntutnya, keutuhan negara bisa terpecah-belah. Oleh sebab itu, Jokowi meminta Bawaslu untuk segera bertindak jika menemukan kejadian serupa di lapangan.

"Kalau ada percikan kecil soal ini, segera diperingatkan. Nggak usah ragu, segera peringatkan, panggil. Pasti grogi,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan, salah satu upaya untuk menghindari politik identitas, SARA, hingga hoaks yakni dengan membentuk aturan yang rigid. Ia mendorong Bawaslu dan KPU bekerja sama dalam membuat aturan ini.

RI 1 juga mewanti-wanti Bawaslu dan KPU agar membuat aturan yang tidak multi tafsir. Sehingga, kata Jokowi, peringatan bisa diberikan dengan landasan yang jelas. "Aturannya jangan banyak tafsir. Buat aturan yang gamblang, yang jelas, sehingga kalau memberi peringatan juga jelas. Gedoknya itu bisa jelas, dok! Udah,” kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Dukung Bawaslu Buat Program Pengawas Medsos: Ngipas-ngipasi Dimulai dari Situ








KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

1 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

3 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Bawaslu mengingatkan soal masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, agar tak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye dimulai.


Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

6 hari lalu

Anies Baswedan saat hadir dalam acara syukuran pernikahan putri pertama Ketua Umum DPP Jarnas Anies Baswedan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

Menurut Bawaslu Pusat langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan pelanggaran aturan pemilu.


Respons Ridwan Kamil Terhadap Kritik Guru yang Dipecat, Pakar Komunikasi Unpad: Sangat Reaktif dan Tidak Perlu

8 hari lalu

Ridwan Kamil Memberikan Pidato di DPP Golkar, 13 Maret 2023. Istimewa
Respons Ridwan Kamil Terhadap Kritik Guru yang Dipecat, Pakar Komunikasi Unpad: Sangat Reaktif dan Tidak Perlu

Gara-gara kata 'maneh' Sabil kepada Ridwan Kamil, guru honorer ini dipecat. Pakar komunikasi Unpad sayangkan respons Kang Emil yang reaktif.


Guru Honorer di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Begini Kata Pakar Komunikasi Unpad

8 hari lalu

Ridwan Kamil Memberikan Pidato di DPP Golkar, 13 Maret 2023. Istimewa
Guru Honorer di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Begini Kata Pakar Komunikasi Unpad

Ridwan Kamil disorot setelah seorang guru honorer yang mengkritiknya dipecat dari tempatnya mengajar. Pakar Komunikasi Unpad sebut istilah dog whistle


Saiful Mujani Nilai Pemilih Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Tak Terpolarisasi

8 hari lalu

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tampak tertawa lepas saat keduanya berjumpa di Rakernas APPSI di Bali, Senin, 9 Mei 2022. Foto Facebook Anies Baswedan
Saiful Mujani Nilai Pemilih Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Tak Terpolarisasi

Saiful Mujani menyebut masyarakat memilih Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto bukan karena alasan ideologis.


Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

9 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten tidak mengganggu tahapan pemilu 2024


Bawaslu Luncurkan Tim Respons untuk Cegah Serangan Siber di Pemilu 2024

12 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Bawaslu Luncurkan Tim Respons untuk Cegah Serangan Siber di Pemilu 2024

Puadi menyebut pada Pemilu 2024 lembaganya bakal menggunakan teknologi dalam pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.


Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Terima 7.650 Serangan Siber

12 hari lalu

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Terima 7.650 Serangan Siber

Pada Pemilu 2024 Bawaslu bakal mulai menggunakan teknologi dalam pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.