TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI membolehkan partai politik mulai mensosialisasikan nomor urut partainya masing-masing. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan nomor urut tersebut pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Sudah boleh sosialisasi, yang belum diatur kan kampanyenya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022.
Agar sosialisasi nomor urut itu tidak menjadi kampanye, Bagja menyebut Bawaslu bersama dengan KPU akan mulai membahas ketentuannya. Aturan tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2022 atau awal tahun 2023.
"Aturannya (sosialisasi nomor urut) belum ada, jadi kita tunggu juga. Lagi ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU)," kata Bagja.
Pada Rabu kemarin KPU telah mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.
Sementara 8 parpol lainnya yang sudah masuk parlemen atau lolos pada Pemilu 2019, memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.
Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai NasDem
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hanura
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Perindo
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca: PKS Pilih Gunakan 8 sebagai Nomor urut di Pemilu 2024