TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan tanggapannya mengenai jalannya sidang perkara pembunuhan yang menyeret eks Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo. Dia menilai rangkaian persidangan sudah berjalan baik.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud pada Kamis, 15 Desember 2022 dalam pemaparan catatan akhir tahun Kemenkopolhukam. Menurutnya, sidang tersebut diisi dengan orang-orang yang berkualitas.
"Hakimnya bagus, pengacara baik Sambo dan Eliezer juga bagus. Jaksanya pun juga bagus. Jadi tidak perlu ada yang dicurigai dari sidang ini," ujar Mahfud.
Mahfud juga menanggapi berbagai komentar masyarakat yang menyebut mengapa Sambo tidak segera ditangkap. Ia menjelaskan dalam ketentuan hukum, terdapat proses yang panjang dan kompleks.
"Dalam hukum ada proses pembuktian, mendengarkan saksi, lalu ada penuntutan, dan masih banyak lagi proses-proses yang bisa terjadi," kata dia.
Selain itu, Mahfud Md menambahkan, pengakuan pihak yang didakwa saja tidak serta-merta menghentikan persidangan. Sebab, ia menjelaskan, ada rangkaian lanjutan seperti penuntutan, pembacaan pledoi, dan sebagainya. "Bahkan kalau ada ingin mengajukan saksi kembali maka persidangan akan dibuka kembali," ujar dia.
Sidang kasus Brigadir J dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara pembunuhan, terdapat 5 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara dalam kasus obstruction of justice, terdapat sejumlah bekas anggota Polri yang dihadapkan di meja hijau.
Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.