INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan merilis beragam fitur yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya yaitu fitur E-Klaim (electronic claim) yang dapat digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di mana dan kapan saja.
Fitur anyar tersebut diperkenalkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di hadapan 150 calon PMI dalam kegiatan bertajuk “Kumpul Bareng PMI”. Kegiatan ini dalam rangkaian perayaan HUT Ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyambut International Migrants Day atau Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).
Anggoro mengatakan bahwa terobosan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta.
“Hal ini juga menjadi bukti bahwa kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melindungi para PMI, selalu memastikan peserta mendapatkan manfaat secara maksimal,” katanya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan tata cara penggunaan fitur E-Klaim tersebut.
Fitur E-Klaim dapat dilakukan oleh peserta, ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.
Seperti diketahu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman. Iuran program ini sebesar Rp370 ribu. PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan.
Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai 7,5 juta, santunan kematian sebesar Rp85 juta, serta anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp74,4 juta untuk 2 orang anak. Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Anggoro kembali mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar dan diberangkatkan secara legal agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan MNC Bank terkait penyediaan layanan perbankan yang memungkinkan para PMI dapat melakukan penarikan dana di negara penempatan.
Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk Yudi Hamka memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada MNC Bank sebagai mitra layanan keuangan dan perbankan sehingga dapat mengakomodir pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para PMI. Pihaknya berjanji akan memaksimalkan seluruh ekosistem MNC Bank untuk mendukung tujuan mulia BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia. (*)