TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dalam rapat paripurna ke-13 yang digelar hari ini Kamis 15 Desember 2022. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut perjanjian dengan negara tetangga ini merupakan upaya pemerintah memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat serta bentuk peran aktif dalam lanskap internasional.
Menurut Yasonna, perjanjian kerja sama ini diperlukan dengan berkaca pada tingginya mobilitas dan interaksi warga kedua negara. Sehingga, kala dihadapkan pada penegakan hukum, muncul potensi permasalahan mengingat ada batas wilayah yurisdiksi negara.
“Oleh karena itu, perlu ada perjanjian ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yurisdiksi negara peminta,” kata Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis, 15 Desember 2022.
Selain faktor mobilitas yang tinggi, Yasonna menerangkan bahwa Indonesia memasukkan Singapura dalam daftar negara yang bebas visa. Dampaknya, kata dia, Singapura kerap menjadi tujuan akhir maupun tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” kata Yasonna.
Adapun perjanjian ini mengatur sejumlah hal, seperti kesepakatan untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini penting untuk mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. Perjanjian ini, kata dia, sekaligus bentuk respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum.
“Khususnya dengan Singapura yang nanti akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral negara,” kata dia.
Baca: Menyoal Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura