TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo mencecar Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang hari ini menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Richard dicecar pertanyaan karena dianggap tidak konsisten memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Akibat cecaran pertanyaan itu, kuasa hukum sempat terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum.
Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanyakan BAP Richard mana yang benar. Saat Richard akan memberi jawaban, Arman langsung memotongnya. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun langsung menengahi dan meminta Arman memberi waktu kepada Richard untuk menjawab.
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Putri Candrawathi Ikut Menyerahkan iPhone setelah Pembunuhan Brigadir Yosua
"Dari ketiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar?" kata Arman Hanis.
"Jadi begini Bapak, dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi tentang BAP-BAP ini," ujar Richard.
"Harus saya tanyakan," kata Arman.
"Saudara penasihat hukum, beri kesempatan saksi untuk menjawab," kata Hakim Wahyu.
Arman mengatakan keterangan Richard soal BAP ini harus diklarifikasi karena dia menilai keterangan Richard tidak konsisten. Mendengar hal tersebut, Richard langsung mengatakan bahwa dirinya didoktrin Sambo, yakni menyampaikan Yosua tewas karena baku tembak.
Nada penasihat hukum Sambo ini langsung meninggi. Majelis hakim pun meminta Arman untuk tidak membentak saksi.
"Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia," kata Arman.
"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien Bapak tentang skenario," kata Richard sambil tangannya diarahkan ke Sambo.
"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?," tanya Arman dengan nada meninggi.
"Di lantai tiga," balas Richard. Nada Richard juga meninggi ketika mengatakan hal itu.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," kata Wahyu ke Arman.
"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," kata Richard kesal.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun membela Richard dan meminta Arman untuk tidak menekan Richard.
"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi dengan menekan ini," kata jaksa.
"Saya katakan ini tidak konsisten makanya ini ingin kami tanyakan..," ucap Arman.
"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," ujar jaksa.
Ketua majelis hakim langsung menengahi. Dia mengatakan Arman bisa bertanya ke Richard melalui majelis hakim.
"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silahkan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu saudara bertanya pada terdakwa," kata Wahyu.
Hari ini Richard Eliezer menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Richard Eliezer berstatus justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Richard Eliezer mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Pengakuan Bharada E membuat skenario tembak-menembak antarajudan pupus.
Baca juga: Richard Eliezer Berikan Pistol HS Milik Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan