TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan bakal menginvestigasi dugaan intimidasi saat proses verifikasi faktual tiga partai politik oleh KPU di daerah. Intimidasi disebut untuk membuat KPU daerah meloloskan tiga partai dalam proses verifikasi tersebut.
"Ada mekanisme pengawasan internal, ada Divisi Hukum dan Pengawasan, dan juga kami ada Inspektorat. Kalau ada laporan seperti ini, nanti kami akam siapkan untuk menelusuri data yang berkembang di media tersebut," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.
Hasyim tak menyebut kapan KPU mulai melakukan investigasi tersebut. Dia juga tak bisa memastikan apakah keputusan kelulusan parpol dalam verifikasi faktual dapat dianulir jika terbukti curang. "Kami melihat perkembangan hasil investigasi inspeksi atau pemeriksaan dulu," kata dia.
Tiga partai diduga curang agar lolos verifikasi faktual
Para korban intimidasi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat somasi ke KPU RI hari ini. Mereka mengaku diintimidasi oleh pejabat KPU pusat untuk meloloskan verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
"Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan," ujar kuasa hukum para korban, Ibnu Syamsu Hidayat.
Ibnu menyebut para korban berjumlah 8-9 orang serta tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Mereka merupakan anggota KPU di daerah yang bertugas melakukan verifikasi faktual. Ibnu menolak membuka identitas dan lokasi pasti para korban demi alasan keamanan "Kami akan berkomunikasi dengan LPSK agar keselamatan mereka terjamin," kata Ibnu.
Airlangga Julio, kuasa hukum para korban dari Amar Lawfirm, mengatakan somasi yang diberikan ini agar KPU segera menghentikan intimidasi tersebut. Mereka juga mendesak KPU segera membentuk tim investigasi internal untuk mengusut hal ini.
Dalam somasinya, Julio meminta agar KPU menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai manipulasi data dalam verifikasi faktual serta menindaklanjuti pengancaman kepada para anggota KPU di daerah. "Dan pelanggaran hukum itu agar ditindaklanjuti oleh DKPP RI, Bawaslu RI, dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya," kata Julio.
Baca Juga: KPU Disomasi soal Verifikasi Faktual 3 Partai Politik Ini