Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.
"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022.
Penjelasan mantan Gubernur Lemhanas
Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menjelaskan bahwa pangkat tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.
Dia mencontohkan pemberian pangkat kepada hakim ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.
"Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas," kata Agus.
Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut.
Terkait alasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, Agus menilai hal itu tak bisa diterima. Menurut dia, saat ini fungsi tersebut bisa dijalankan Pejabat Asisten Komunikasi Sosial, dan Pusat Penerangan TNI.