Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Begini Aturannya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnal Kolonel atau Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat itu pun telah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Pemberian pangkat tituler ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, hal itu dianggap tak mendesak plus tak sesuai dengan aturan.

Aturan soal pangkat tituler

Pemberian pangkat tituler diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia. Pasal 27 Ayat (1) huruf c Undang-Undang TNI menyebutkan:

"Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas." 

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Terdapat setidaknya dua pasal yang mengatur soal pangkat tituler dalam peraturan tersebut. 

Berikut aturannya:

Pasal 5 
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat. 
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: 
a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan 
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29:
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. 
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan: 

Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut. 

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa : 
a. penghasilan Prajurit:
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan 
2. tunjangan jabatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan 

c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.

Selanjutnya, tanggapan Kementerian Pertahanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

49 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Presiden Cina Xi Jinping berjabat tangan saat bertemu di Beijing, Senin (1/4/2024). ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

Prabowo Subianto akan kunjungan kerja ke Cina pada akhir pekan ini.


Kriteria Kredit Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

2 jam lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Kriteria Kredit Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

Prabowo menghapus kredit macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024. Bagaimana teknisnya?


Gerindra Sebut Mesin Partai Kerja untuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

2 jam lalu

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, saat ditemui di kompleks gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Gerindra Sebut Mesin Partai Kerja untuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Ketua Gerindra Provinsi Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan bahwa sikap partainya jelas mendukung Calon Gubernur Ahmad Luthfi dari awal hingga sekarang.


Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan usai acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah


Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

4 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut membahas rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan butuh sekitar 3 juta hektare sawah baru untuk wujudkan swasembada pangan yang diharapkan Prabowo Subianto.


Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

4 jam lalu

Simon Aloysius Mantiri saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. Dok. Pertamina
Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.


Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

5 jam lalu

Chatib Basri melambaikan tangan sebelum upacara pelantikan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

Rekam jejak Chatib Basri, Komisaris Bank Mandiri dan XL Axiata yang kini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional.


Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.


'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

10 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.


Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

11 jam lalu

Bersama TNI, Aceh Besar Cetak Sawah Baru 200 Ha
Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mencetak sawah baru seluas 500 ribu hektare di Kalimantan Selatan.