TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnal Kolonel atau Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat itu pun telah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Pemberian pangkat tituler ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, hal itu dianggap tak mendesak plus tak sesuai dengan aturan.
Aturan soal pangkat tituler
Pemberian pangkat tituler diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia. Pasal 27 Ayat (1) huruf c Undang-Undang TNI menyebutkan:
"Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas."
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Terdapat setidaknya dua pasal yang mengatur soal pangkat tituler dalam peraturan tersebut.
Berikut aturannya:
Pasal 5
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Pasal 29:
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan:
Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.
Penjelasan Pasal 29 ayat (2):
Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa :
a. penghasilan Prajurit:
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan
2. tunjangan jabatan.
b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan
c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.
Selanjutnya, tanggapan Kementerian Pertahanan