Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Iskan Lubis di Paripurna KUHP Ditutup, MKD: Dia Akui Salah

image-gnews
Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Jaka/Man
Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Jaka/Man
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Lubis. Dugaan pelanggaran itu Iskan lakukan saat rapat paripurna pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP di DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022. 

Iskan Lubis menjalani sidang hari ini dan mengakui kesalahannya tersebut dan meminta maaf. Adang mengatakan dengan adanya permohonan maaaf itu, maka kasus ini dianggap selesai. 

"Saya pikir secara garis besar ngga ada masalah lagi. Walaupun nanti dipertegas oleh pimpinan yang lain karena ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah, dan kita saling bisa memahami," kata Adang di DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022. 

Setelah menjalani sidang hari ini, terdapat tiga hal yang diputuskan oleh MKD terhadap Iskan. Pertama Iskan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian saat rapat paripurna, kedua Iskan menyadari kesalahannya setelah melihat rekaman video rapat paripurna, dan ketiga Iskan juga bersedia melakukan permohonan maaf secara terbuka.

Sementara itu, Iskan menyebut dirinya tidak sadar mengeluarkan suara terlalu tinggi dalam sidang tersebut. Saat itu ia menyebut akan menyampaikan dua dua catatan dari Fraksi PKS mengenai RKUHP. 

"Saya secara pribadi, memang saya lihat awalnya itu suara saya pelan. Pas saya lihat rekaman, loh iya suara saya agak tinggi. Dan saya ditanya dari dapil mengatakan 'Pak Iskan marah?', terus saya bilang enggak marah," ujar Iskan saat ditemui usai persidangan. 

Iskan mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga merasa maklum jika ada pihak yang melaporkannya ke MKD akibat tindakannya tersebut. 

"Sebagai anggota dewan saya minta izin juga untuk minta maaf kepada paripurna, kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mngkn kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat di sidang paling tigggi di DPR ini," kata Iskan. 

Iskan dilaporkan ke MKD oleh masyarakat sipil

Seorang warga sipil bernama Muhammad Azhari merupakan warga sipil yang melaporkan Iskan ke MKD pada Rabu 7 Desember 2022. Azhari menduga Iskan telah melanggar kode etik dalam rapat paripurna saat membahas RKUHP. 

Azhari membawa alat bukti berupa satu bundel berita media daring. “Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan sebagai anggota DPR,” kata Azhari di depan ruang MKD, Rabu, 7 Desember 2022.

Selanjutnya: kronologi kasus...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

15 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

18 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

26 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Puan Maharani Singgung Sengketa Pilpres dalam Rapat Paripurna

33 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani selesai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 053 setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Puan Maharani Singgung Sengketa Pilpres dalam Rapat Paripurna

Puan Maharani menyebut proses sengketa hasil Pilpres di MK hendaknya menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.


5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

34 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

40 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

41 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.