TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Lubis. Dugaan pelanggaran itu Iskan lakukan saat rapat paripurna pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP di DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.
Iskan Lubis menjalani sidang hari ini dan mengakui kesalahannya tersebut dan meminta maaf. Adang mengatakan dengan adanya permohonan maaaf itu, maka kasus ini dianggap selesai.
"Saya pikir secara garis besar ngga ada masalah lagi. Walaupun nanti dipertegas oleh pimpinan yang lain karena ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah, dan kita saling bisa memahami," kata Adang di DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022.
Setelah menjalani sidang hari ini, terdapat tiga hal yang diputuskan oleh MKD terhadap Iskan. Pertama Iskan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian saat rapat paripurna, kedua Iskan menyadari kesalahannya setelah melihat rekaman video rapat paripurna, dan ketiga Iskan juga bersedia melakukan permohonan maaf secara terbuka.
Sementara itu, Iskan menyebut dirinya tidak sadar mengeluarkan suara terlalu tinggi dalam sidang tersebut. Saat itu ia menyebut akan menyampaikan dua dua catatan dari Fraksi PKS mengenai RKUHP.
"Saya secara pribadi, memang saya lihat awalnya itu suara saya pelan. Pas saya lihat rekaman, loh iya suara saya agak tinggi. Dan saya ditanya dari dapil mengatakan 'Pak Iskan marah?', terus saya bilang enggak marah," ujar Iskan saat ditemui usai persidangan.
Iskan mengakui perbuatannya itu salah. Ia juga merasa maklum jika ada pihak yang melaporkannya ke MKD akibat tindakannya tersebut.
"Sebagai anggota dewan saya minta izin juga untuk minta maaf kepada paripurna, kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mngkn kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat di sidang paling tigggi di DPR ini," kata Iskan.
Iskan dilaporkan ke MKD oleh masyarakat sipil
Seorang warga sipil bernama Muhammad Azhari merupakan warga sipil yang melaporkan Iskan ke MKD pada Rabu 7 Desember 2022. Azhari menduga Iskan telah melanggar kode etik dalam rapat paripurna saat membahas RKUHP.
Azhari membawa alat bukti berupa satu bundel berita media daring. “Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan sebagai anggota DPR,” kata Azhari di depan ruang MKD, Rabu, 7 Desember 2022.
Selanjutnya: kronologi kasus...