TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan dan penyelundupan petasan ilegal semakin hari kian menggunung. Salah satu kasusnya dikutip dari Antaranews, personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste atau RDTL berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan batang kembang api yang akan disalurkan masuk ke Timor Leste.
Penggunaan petasan juga terjadi saat kerusuhan pasar Rengasdengklok, di Kabupaten Karawang. Saat proses relokasi, Rombongan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan aparat gabungan dilempari batu dan petasan.
Merujuk pada jurnal berjudul Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembuatan Bahan Peledak Low Explosive Tanpa Izin (2016), bunga api atau disebut dengan petasan termasuk dalam salah satu bahan peledak low explosive. Artinya, bahan peledak ini punya daya ledakan yang rendah dengan kecepatan detonasi antara 400–800 meter per detik.
Baca : Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru
Meskipun begitu, petasan masih dapat dikatakan berbahaya. Terutama bagi para pembuat petasan di berbagai pabrik produksi petasan yang berpotensi menjadi korban ledakan petasan.
Dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.
Untuk membuat petasan secara ilegal terbilang mudah karena berbagai bahan peledak yang diperlukan dalam pembuatan petasan mudah didapatkan. Alhasil, banyak produsen pembuat yang kemudian membuatnya sendiri lalu menjualnya secara bebas di pasaran dan tidak mempunyai izin.
Biasanya petasan sering dimainkan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Setelah dibakar, bahan peledak tersebut akan menimbulkan suara yang menyebabkan polusi suara. Selain itu, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.
Untuk meminimalisir korban berjatuhan kedepannya, pemerintah telah membuat berbagai aturan tekait larangan dalam penjualan, pembuatan, hingga hukuman pidananya. Penjelasannya sebagai berikut:
Aturan Penjualan dan Dampak Ledakan Petasan
Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun tertuang juga pada dalam KUHP dan RUU KUHP 2015. Tepatnya pada Pasal 297 berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Lalu berdasarkan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, kegiatan produksi hingga pendistribusian perlu memiliki izin dari badan usaha berbadan hukum dan kepemilikannya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Badan Usaha Bahan Peledak merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrative dan pencabutan izin usaha,
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Tidak dapat dipungkiri sering dilakukannya razia terhadap penjualan petasan secara bebas, namun tetap saja masih banyak petasan yang dijual secara bebas di pasaran. Oleh karenanya, baik penjual atau konsumen harus lebih sadar akan bahayanya keberadaan petasan ini.
FATHUR RACHMAN
Baca : Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Petasan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.