Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jual dan Gunakan Petasan Ilegal, Ini Hukumannya

image-gnews
Warga melihat proses olah TKP di rumah yang menjadi lokasi ledakan petasan di Desa Sukorejo Wetan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa 11 Mei 2021. Sedikitnya dua pemuda tewas dan tujuh lainnya luka bakar serius akibat ledakan beruntun 205 petasan yang sedang mereka rakit untuk perayaan malam Lebaran 1442 H tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Warga melihat proses olah TKP di rumah yang menjadi lokasi ledakan petasan di Desa Sukorejo Wetan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa 11 Mei 2021. Sedikitnya dua pemuda tewas dan tujuh lainnya luka bakar serius akibat ledakan beruntun 205 petasan yang sedang mereka rakit untuk perayaan malam Lebaran 1442 H tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan dan penyelundupan petasan ilegal semakin hari kian menggunung. Salah satu kasusnya dikutip dari Antaranews, personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste atau RDTL berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan batang kembang api yang akan disalurkan masuk ke Timor Leste. 

Penggunaan petasan juga terjadi saat kerusuhan pasar Rengasdengklok, di Kabupaten Karawang. Saat proses relokasi, Rombongan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan aparat gabungan dilempari batu dan petasan. 

Merujuk pada jurnal berjudul Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembuatan Bahan Peledak Low Explosive Tanpa Izin (2016), bunga api atau disebut dengan petasan termasuk dalam salah satu bahan peledak low explosive. Artinya, bahan peledak ini punya daya ledakan yang rendah dengan kecepatan detonasi antara 400–800 meter per detik. 

Baca : Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru  

Meskipun begitu, petasan masih dapat dikatakan berbahaya. Terutama bagi para pembuat petasan di berbagai pabrik produksi petasan yang berpotensi menjadi korban ledakan petasan. 

Dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.

Untuk membuat petasan secara ilegal terbilang mudah karena berbagai bahan peledak yang diperlukan dalam pembuatan petasan mudah didapatkan. Alhasil, banyak produsen pembuat yang kemudian membuatnya sendiri lalu menjualnya secara bebas di pasaran dan tidak mempunyai izin.

Biasanya petasan sering dimainkan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Setelah dibakar, bahan peledak tersebut akan menimbulkan suara yang menyebabkan polusi suara. Selain itu, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.

Untuk meminimalisir korban berjatuhan kedepannya, pemerintah telah membuat berbagai aturan tekait larangan dalam penjualan, pembuatan, hingga hukuman pidananya. Penjelasannya sebagai berikut:

Aturan Penjualan dan Dampak Ledakan Petasan

Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun tertuang juga pada dalam KUHP dan RUU KUHP 2015. Tepatnya pada Pasal 297 berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Lalu berdasarkan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, kegiatan produksi hingga pendistribusian perlu memiliki izin dari badan usaha berbadan hukum dan kepemilikannya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Badan Usaha Bahan Peledak merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrative dan pencabutan izin usaha,

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Tidak dapat dipungkiri sering dilakukannya razia terhadap penjualan petasan secara bebas, namun tetap saja masih banyak petasan yang dijual secara bebas di pasaran. Oleh karenanya, baik penjual atau konsumen harus lebih sadar akan bahayanya keberadaan petasan ini.

FATHUR RACHMAN 

Baca : Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Petasan 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebabkan Polusi, India Larang Kembang Api dan Petasan di Perayaan Diwali

2 hari lalu

Perayaan Diwai di Pakistan. Tahun ini, Diwali dirayakan pada 31 Oktober 2024. Di India, Nepal, dan beberapa negara lainnya, festival ini menyatukan komunitas Hindu, Jain, dan Sikh dalam semangat kegembiraan, kemenangan kebaikan atas kejahatan, serta harapan untuk masa depan yang lebih cerah. REUTERS/Akhtar Soomro
Sebabkan Polusi, India Larang Kembang Api dan Petasan di Perayaan Diwali

Walaupun ada pelarangan, petasan dan kembang api tetap digunakan warga India untuk merayakan Diwali


'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

3 hari lalu

Tangkapan layar dari video 'razia' rumah makan padang di Cirebon yang beredar di media sosial, 30 Oktober 2024.
'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

Kepolisian Cirebon menangani dan menindaklanjuti dugaan persekusi terhadap pemilik sebuah rumah makan padang, yang belakangan viral di media sosial.


Perayaan Diwali di Desa Ini Tanpa Petasan dan Kemeriahan Lainnya

4 hari lalu

Ilustrasi diwali. Unsplash.com/Sash Sriganesh
Perayaan Diwali di Desa Ini Tanpa Petasan dan Kemeriahan Lainnya

Selama lebih dari tiga dekade penduduk desa Kollukudipatti di distrik Sivaganga di Tamil Nadu telah merayakan Diwali tanpa keramaian


Satpol PP Yogyakarta Buru Manusia Silver yang Ngamuk karena Tak Diberi Uang, Coreng Wisata Jogja

33 hari lalu

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan manusia silver pasca viral aksi gebrak mobil pengguna jalan gara gara tak diberi uang. Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
Satpol PP Yogyakarta Buru Manusia Silver yang Ngamuk karena Tak Diberi Uang, Coreng Wisata Jogja

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta tengah memburu pengemis dengan dandanan tubuh diwarnai serba perak atau kerap disebut manusia silver yang belakangan viral di media sosial.


Polisi Tangkap 31 Pelajar yang Diduga Akan Tawuran, Bawa Sajam, Petasan dan Air Keras

34 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Shutterstock
Polisi Tangkap 31 Pelajar yang Diduga Akan Tawuran, Bawa Sajam, Petasan dan Air Keras

Polres Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar yang akan menggelar tawuran. Mereka membawa senjata tajam hingga air keras.


Diserang Hama Tikus, Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen

38 hari lalu

Areal sawah di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang rusak dan terancam puso akibat serangan hama tikus, Jumat 27 Agustus 2021. (ANTARA/HO)
Diserang Hama Tikus, Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen

Ratusan hektare areal sawah di wilayah utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam gagal panen akibat serangan hama tikus.


Dinas Lingkungan Karawang Minta Warga Tak Nyalakan Api di Area Semburan Sungai Citarum

43 hari lalu

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum, Kecamatan Cihampelas, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 12 September 2024. TEMPO/Prima mulia
Dinas Lingkungan Karawang Minta Warga Tak Nyalakan Api di Area Semburan Sungai Citarum

DLHK Karawang akan berkirim surat kepada Badan Geologi dan BMKG soal semburan warna hitam di Sungai Citarum segmen Batujaya-Pakisjaya itu.


Selain Baterai dan Aerosol, Empat Barang Ini Tidak Boleh Dimasukkan ke Koper

50 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Selain Baterai dan Aerosol, Empat Barang Ini Tidak Boleh Dimasukkan ke Koper

Bukan hanya baterai lithium atau aerosol, barang-barang yang tampaknya tidak berbahaya juga sebaiknya tidak disimpan di koper bagasi.


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

5 September 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

17 Agustus 2024

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

Rombongan kiai NU dan Banser diduga diadang dan dianiaya sekelompok orang pada Sabtu pekan lalu di Karawang