TEMPO.CO, Samarinda- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap 14 pelaku tambang ilegal. Kronologi penangkapan bermula dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim mendapat aduan dari warga melalui hotline 08115421990 pada Sabtu malam, 3 Desember 2022.Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Alhasil, 14 orang berhasil diamankan pada Senin, 5 Desember 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
“Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu,” kata dia, Kamis, 8 Desember 2022 malam.
"Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata dia.
Baca Juga: ESDM: Tambang Ilegal Tersebar di 2.741 Lokasi, Libatkan 3,7 Pekerja
Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan dilelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Progresifitas Polda Kaltim dalam memberantas illegal mining di Bumi Etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Irwanto Munawar, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim.
Ia mengatakan, berbagai capain yang ditorehkan oleh Polda Kaltim dalam penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining patut diapresiasi. Tiga bulan terakhir ini Polda Kaltim juga berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining diantaranya di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar) dan di Berau.
Menurut Irwanto yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap illegal mining diantaranya, luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah yang masih sulit untuk diakses. "Namun dengan kendala tersebut dan melihat berbagai penindakan aktifitas illegal mining yang dilakukan Polda Kaltim 3 bulan terakhir, kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan ilegal mining sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingukungan dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” kata Irwanto.
Baca Juga: Siapa Pengeruk Untung dari Maraknya Pertambangan Ilegal