TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mengusahakan agar Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dapat dirawat di dalam negeri. Kendati begitu, ia menyebut ada peluang politikus Partai Demokrat tersebut dirawat di luar negeri.
Sebab, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas menunjukkan kondisinya sedang tidak baik. "Sehingga kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa terlebih dahulu. Setelah jiwa itu selamat, baru kita proses hukum," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pemberian izin sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 1 September 2022 seusai diduga menerima duit pelicin Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan
Namun dalam perjalanannya, Lukas mengaku sakit. KPK kemudian memberangkatkan tim kesehatan dan tim penyidik untuk memeriksa Lukas Enembe pada 3 November lalu. Firli memimpin langsung tim itu untuk menjenguk Lukas.
Hasilnya, tim kesehatan KPK mendapati kondisi Lukas sedang sakit. Sehingga, proses pemeriksaan kasus yang menjeratnya itu dihentikan sementara.
Firli menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran penyidik KPK, Lukas Enembe pernah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Sehingga, ia berkata, KPK akan memprioritaskan Lukas untuk dirawat di rumah sakit itu. "Sehingga alternatif pertama bagi kami adalah Lukas dirawat di RSPAD," kata Firli.
Untuk opsi perawatan kesehatan Lukas di luar negeri, Firli menyebut lembaga antirasuah dapat memberikan izin jika kondisinya sangat mendesak. "Kalau memang perlu dirawat di luar negeri, harus dirujuk oleh rumah sakit RSCM atau RSPAD. Itu pun harus ditemani oleh dokter. Termasuk didampingi oleh tim penyidik KPK," ujar dia.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari KPK agar kliennya dapat berobat di Singapura. Keinginan tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
"Kami telah menyampaikan surat rekomendasi dari dokter ahli neurologi dokter Patrick Chang untuk segera mengambil tindakan," kata dia, 28 November.
Baca juga: Bupati Bangkalan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.