Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukas Enembe Minta Dirawat di Luar Negeri, KPK: Harus Dirujuk RSCM atau RSPAD

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mengusahakan agar Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dapat dirawat di dalam negeri. Kendati begitu, ia menyebut ada peluang politikus Partai Demokrat tersebut dirawat di luar negeri.

Sebab, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas menunjukkan kondisinya sedang tidak baik. "Sehingga kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa terlebih dahulu. Setelah jiwa itu selamat, baru kita proses hukum," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pemberian izin sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 1 September 2022 seusai diduga menerima duit pelicin Rp 1 miliar. 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

Namun dalam perjalanannya, Lukas mengaku sakit. KPK kemudian memberangkatkan tim kesehatan dan tim penyidik untuk memeriksa Lukas Enembe pada 3 November lalu. Firli memimpin langsung tim itu untuk menjenguk Lukas. 

Hasilnya, tim kesehatan KPK mendapati kondisi Lukas sedang sakit. Sehingga, proses pemeriksaan kasus yang menjeratnya itu dihentikan sementara. 

Firli menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran penyidik KPK, Lukas Enembe pernah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Sehingga, ia berkata, KPK akan memprioritaskan Lukas untuk dirawat di rumah sakit itu. "Sehingga alternatif pertama bagi kami adalah Lukas dirawat di RSPAD," kata Firli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk opsi perawatan kesehatan Lukas di luar negeri, Firli menyebut lembaga antirasuah dapat memberikan izin jika kondisinya sangat mendesak. "Kalau memang perlu dirawat di luar negeri, harus dirujuk oleh rumah sakit RSCM atau RSPAD. Itu pun harus ditemani oleh dokter. Termasuk didampingi oleh tim penyidik KPK," ujar dia.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari KPK agar kliennya dapat berobat di Singapura. Keinginan tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

"Kami telah menyampaikan surat rekomendasi dari dokter ahli neurologi dokter Patrick Chang untuk segera mengambil tindakan," kata dia, 28 November. 

Baca juga: Bupati Bangkalan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

5 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

7 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

8 jam lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

8 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.


Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

10 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

11 jam lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

11 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

13 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.