TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, RALAI (Abdul Latif Amin Imron)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.
Firli mengatakan penahanan dilakukan karena telah memenuhi bukti. Abdul Latif Amin akan ditahan 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Markas Besar Polda Jawa Timur.
Ia kemudian akan ditahan di rutan KPK. Firli menuturkan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus jual-beli jabatan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK sebelumnya resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penahanan itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
"Para tersangka akan dibawa ke gedung KPK untuk proses penyelesaian perkara yang dimaksud," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri.
Selain keenam tersangka, KPK turut memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad. Ali menjelaskan Fahad diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
"Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut," ujar dia.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.